AKTIVITAS MANUSIA YANG MENPENGARUHI HARIMAU SUMATERA

(Panthera Tigris Sumatrae

Naira Shanum F, Naurah Meysun, Giezthia Jauza A, Zulhulaifah, Annisa L, Risa A. 


PENDAHULUAN 

Harimau (Panthera tigris) merupakan salah satu spesies kucing besar yang memiliki sembilan subspesies, dengan penyebaran yang luas dari Turki hingga Rusia dan Indonesia. Di Indonesia, hanya ada tiga subspesies yang masih ada, salah satunya adalah harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae). Dua subspesies lainnya, yaitu harimau bali dan harimau jawa, telah punah pada tahun 1940-an dan 1980-an. 

Harimau berperan sebagai predator puncak dalam ekosistem, yang sangat penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan dengan mengatur populasi mangsa dan menjaga kualitas habitat. Sayangnya, harimau sumatra saat ini berada dalam kondisi kritis dan terancam punah akibat berbagai faktor, termasuk perburuan liar, penebangan hutan yang masif, dan perluasan lahan untuk permukiman. Konflik antara manusia dan harimau juga sering terjadi, yang sering kali mengakibatkan kematian harimau. 

Oleh karena itu, upaya untuk melestarikan harimau sumatra dan habitat alaminya sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlangsungan hidup spesies ini.¹ Harimau sumatra hanya ditemukan di pulau Sumatra dan memiliki kemampuan untuk hidup di berbagai jenis habitat, mulai dari hutan dataran rendah hingga hutan pegunungan. Saat ini, sebagian besar harimau sumatra, sekitar 400 ekor, tinggal di cagar alam dan taman nasional, sementara sekitar 250 ekor lainnya berada di kebun binatang di seluruh dunia. Sayangnya, harimau sumatra menghadapi ancaman besar akibat hilangnya habitat. 

Banyak area yang menjadi tempat tinggal harimau, seperti hutan dataran rendah dan lahan gambut, kini terancam oleh pembukaan lahan untuk pertanian dan perkebunan. Selain itu, aktivitas pembalakan dan pembangunan infrastruktur juga semakin memperburuk situasi. Penelitian menunjukkan bahwa ekspansi perkebunan sawit adalah penyebab utama berkurangnya habitat harimau, dengan kehilangan area yang mencapai 20% antara tahun 2000 dan 2012. 

Faktor lain yang berkontribusi pada penurunan populasi harimau sumatra adalah perburuan oleh manusia dan pembukaan lahan untuk permukiman.² Makanan harimau sumatra bervariasi tergantung pada habitatnya dan ketersediaan mangsa. Sebagai predator utama dalam ekosistem, harimau berfungsi untuk mengendalikan populasi mangsa liar, sehingga membantu menjaga keseimbangan antara mangsa dan tumbuhan yang mereka konsumsi. 

Dengan indra pendengaran dan penglihatan yang tajam, harimau sumatra menjadi pemburu yang sangat efektif. Hewan ini bersifat soliter dan aktif berburu pada malam hari, sering kali mengintai mangsanya sebelum menyerang dari belakang atau samping. Umumnya, mereka memangsa babi hutan dan rusa, tetapi terkadang juga memburu unggas dan ikan. Meskipun orangutan bisa menjadi mangsa, mereka jarang tertangkap karena lebih sering berada di atas pohon. 

Menariknya, harimau sumatra juga menyukai buah durian. Dalam beberapa situasi, harimau sumatra dapat memangsa hewan lain seperti kijang (Muntiacus muntjac), kancil (Tragulus sp), beruk (Macaca nemestrina), landak (Hystrix brachyura), trenggiling (Manis javanica), beruang madu (Helarctos malayanus), dan kuau raja (Argusianus argus). Selain itu, mereka juga dapat berenang dan memanjat pohon saat berburu. Luas area perburuan harimau sumatra belum ditentukan secara pasti, tetapi diperkirakan bahwa 4-5 ekor harimau dewasa membutuhkan kawasan seluas sekitar 100 kilometer di dataran rendah dengan ketersediaan mangsa yang baik dan minim gangguan dari manusia.³ Harimau sumatra dapat berbiak kapan saja sepanjang tahun. Masa gestasi mereka berlangsung sekitar 103 hari, dan biasanya betina melahirkan 2 hingga 3 anak, meskipun bisa mencapai hingga 6 ekor. 

Anak harimau akan membuka mata mereka sekitar sepuluh hari setelah lahir, meskipun ada laporan di kebun binatang di mana beberapa anak harimau dilahirkan dengan mata yang sudah terbuka. Pada delapan minggu pertama, anak harimau hanya mendapatkan ASI dari induknya. Setelah itu, mereka mulai mencoba makanan padat, tetapi tetap menyusu hingga usia 5 atau 6 bulan. Mereka pertama kali meninggalkan sarang pada usia 2 minggu dan mulai belajar berburu pada usia 6 bulan. Anak harimau dapat berburu sendiri pada usia 18 bulan dan mencapai kemandirian penuh pada 2 tahun. Dalam alam liar, harimau sumatra dapat hidup sekitar 15 tahun, sedangkan di penangkaran, mereka dapat mencapai usia hingga 20 tahun.⁴ 

Perdagangan bagian tubuh harimau di Indonesia saat ini dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Hal ini terungkap melalui survei yang dilakukan Profauna Indonesia, dengan dukungan dari International Fund for Animal Welfare (IFAW), antara Juli hingga Oktober 2008. Selama empat bulan tersebut, Profauna mengunjungi 21 kota di Sumatra dan Jakarta. Dari 21 lokasi tersebut, ditemukan bahwa 10 kota (48%) terlibat dalam perdagangan bagian tubuh harimau, seperti kulit, kumis, cakar, dan opsetan utuh. Harga untuk bagian-bagian ini bervariasi, dengan opsetan utuh dijual antara Rp 5 juta hingga Rp 25 juta, sedangkan taring dihargai antara Rp 400.000 hingga Rp 1,1 juta. 

Sebagian besar perdagangan terjadi di toko seni, pedagang batu mulia, dan penjual obat tradisional, terutama di Lampung. Masalah deforestasi dan degradasi hutan di Pulau Sumatra sangat mengancam keanekaragaman hayati. Proses alih fungsi lahan untuk perkebunan, industri, dan pemukiman menyebabkan hilangnya habitat dan pemecahan hutan. Investigasi dari Eyes on the Forest (2008) menunjukkan bahwa pembangunan jalan oleh Asia Pulp & Paper (APP) di Riau mengurangi luas hutan dan memicu konflik antara manusia dan harimau. 

Keberadaan harimau sumatra kini menjadi isu yang kontroversial, sering menimbulkan konflik dengan manusia. Kerusakan habitat alami membuat harimau terpaksa keluar dari tempat tinggalnya, yang sering kali mengakibatkan serangan terhadap manusia dan hewan ternak. Selama dua tahun terakhir, ada 26 kasus konflik di Sumatera Barat, dengan 16 di antaranya menyebabkan kematian manusia. Profauna telah melaporkan tingginya perdagangan bagian tubuh harimau kepada Departemen Kehutanan pada April 2009, dengan harapan pemerintah akan mengambil tindakan tegas.

Beberapa langkah telah diambil oleh pemerintah untuk menangani perdagangan satwa langka ini, terutama di Jakarta.⁵ Pada 7 Agustus 2009, Satuan Polhut Reaksi Cepat dan Satuan Sumdaling Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat perdagangan kulit harimau di Jakarta. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 2 kulit harimau sumatra utuh dan menyita berbagai satwa langka lainnya, seperti 6 awetan burung cendrawasih, 2 kulit kucing hutan, 12 awetan kepala rusa, 1 surili, 5 tengkorak rusa, 1 kepala beruang, dan 1 kulit rusa sambar. 

Diduga, sindikat ini juga melibatkan sejumlah kebun binatang di pulau Jawa dan Sumatra. Pengungkapan sindikat perdagangan harimau dan satwa langka lainnya di Jakarta ini menunjukkan bahwa laporan Profauna mengenai perdagangan harimau adalah sebuah kenyataan yang tidak bisa diabaikan. Situasi ini dapat diibaratkan sebagai fenomena gunung es, di mana hanya sebagian kecil yang terlihat di permukaan. Diperkirakan, jumlah kasus yang sesungguhnya jauh lebih besar daripada yang telah terdeteksi.⁶ 

KESIMPULAN DAN SARAN 

Perdagangan bagian tubuh harimau di Indonesia merupakan tindakan ilegal yang melanggar UndangUndang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Sesuai dengan Pasal 21, individu dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian lain dari satwa yang dilindungi, serta barang-barang yang terbuat dari bagian tersebut. Pelanggaran dapat berakibat pada sanksi pidana, termasuk hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Mendukung pemulihan dan peningkatan populasi harimau sumatra serta habitatnya merupakan langkah yang sangat penting. Konservasi in-situ menjadi fokus utama dalam upaya ini, dengan tujuan untuk memulihkan populasi dan habitat alami harimau. Beberapa inisiatif yang dilakukan meliputi: 

1. Membangun jaringan komunikasi dan kemitraan untuk meningkatkan kolaborasi konservasi di tingkat lokal, nasional, dan internasional. 

2. Mengembangkan pengawasan terpadu dan intensif antara pemerintah, lembaga nonpemerintah, dan masyarakat dalam kegiatan konservasi. 

3. Memberikan pendidikan dan penyadartahuan masyarakat secara berkelanjutan tentang pentingnya konservasi harimau sumatra. 

4. Membangun mekanisme pendanaan yang berkelanjutan untuk mendukung upaya konservasi. Selain itu, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui program pelatihan untuk tim konservasi yang dikelola oleh berbagai pihak juga menjadi prioritas. 

Penguatan infrastruktur lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pemantauan konservasi harimau juga diperlukan. Rencana pengelolaan konservasi harus disusun sesuai dengan karakteristik dan potensi habitat harimau sumatra. Membangun konektivitas antara habitat utama harimau melalui pengembangan koridor juga sangat penting untuk memperluas area jelajah mereka, mengingat harimau membutuhkan teritori yang luas untuk memperoleh mangsa yang cukup. 

Semua potensi habitat dan distribusi harimau harus dipertimbangkan dalam perencanaan zonasi taman nasional. Perlindungan terhadap kekayaan genetik populasi harimau, terutama di habitat kritis, juga diperlukan untuk menghindari penurunan keanekaragaman genetik melalui restocking dan translokasi. Mengelola konflik antara manusia dan harimau juga menjadi fokus utama, dengan pendekatan seperti relokasi dan penetapan kawasan pelepasliaran alami. 

Pemantauan terhadap populasi, ekologi, dan habitat harimau sumatra perlu ditingkatkan dengan memperkuat kerangka hukum dan kapasitas aparat yang berwenang. Di Indonesia, usaha perlindungan harimau melibatkan berbagai pihak. Pada tahun 2014, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang melarang perburuan harimau. Organisasi konservasi memanfaatkan fatwa ini untuk mendidik masyarakat bahwa memburu harimau bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai agama.₇ 

Di Sumatera Selatan, harimau dikenal dengan sebutan nek ngau dan setue, di mana setue berarti sosok yang dihormati atau dituakan. Di kawasan seperti hutan adat Tebat Benawa, hewan ini mendapat penghormatan yang tinggi. Meskipun sering muncul di lahan penduduk, harimau jarang menyerang, karena dianggap dapat hidup berdampingan dengan manusia. Hutan tersebut juga merupakan habitat alami harimau sumatra, sehingga tidak ada yang berani bertani di sana. 

Bagi masyarakat Sumatera, harimau adalah hewan yang sangat dihargai. Di Sumatera Barat dan beberapa daerah di Aceh, seperti Kabupaten Aceh Barat, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan, mereka biasanya tidak menyebut nama harimau secara langsung. Mereka lebih memilih istilah seperti "inyik," datuk, atau nenek. Di Sumatera Utara, harimau disebut "ompung," sementara di Kerinci, sebutan yang digunakan adalah "hangtuo," yang berarti orang tua. Suku Kluet di Aceh Selatan juga memiliki tarian ritual yang dinamakan Landok Begu. Tarian ini meniru gerakan harimau yang lincah dan dilakukan sebagai cara untuk mencegah gangguan dari hewan tersebut terhadap masyarakat setempat.₈ 

DAFTAR PUSTAKA