1. Cuti studi diperbolehkan bila mahasiswa tersebut telah menempuh sedikitnya 2 semester,
2. Cuti bisa diajukan paling lama 2 semester (bisa terputus-putus/ berlangsung 2 semester),
3. Waktu pengajuan cuti studi dilakukan sebelum atau pada saat registrasi berlangsung dan selambat-lambatnya 7 hari setelah registrasi berakhir,
4. Cuti studi diberikan apabila adanya keterangan dari orang tua (kurang biaya, terlambat registrasi, karena sakit atau hamil)
B. URAIAN PROSEDUR
1. Mahasiswa yang mengajukan cuti harus membuat surat permohonan cuti (surat tersebut harus ditandatangani oleh Pemohon, Orang Tua, Dosen Pembimbing Akademik, Ketua Program Studi ) sesuai format yang bisa diunduh dibawah.
2. Mahasiswa juga membuat Surat Bebas Pinjamam Perpustakaan, Surat Bebas Pinjaman Fakultas, dan menyertakan KTM Asli.
3. Bagian Administrasi Akademik (BAA) Fakultas Syariah menerima persyaratan tersebut, berkas diteliti dan akan membuatkan SK Cuti.
4. Jika SK Cuti sudah jadi, Mahasiswa yang bersangkutan akan dihubungi oleh Akademik