1. Penurunan UKT diberikan kepada mahasiswa dengan kondisi tertentu, misalkan untuk anak yatim/piatu, dan lainnya.
2. Keputusan terkait banding/penurunan UKT merupakan kebijakan dari fakultas. Ada yang disetujui dan ada yang ditolak.
B. URAIAN PROSEDUR
1. Mahasiswa yang mengajukan banding / penurunan UKT harus membuat surat permohonan penurunan UKT (surat tersebut harus ditandatangani oleh Pemohon, Orang Tua, Dosen Pembimbing Akademik) sesuai format yang bisa diunduh dibawah.
2. Mahasiswa juga menyertakan dokumen pendukung seperti surat keteranga tidak mampu (SKTM), Surat Kematian Orang tua bagi anak yatim/piatu, dan menyertakan FC kartu identitas, dan dokumen lainnya yang diperlukan..
3. Bagian Administrasi Akademik (BAA) Fakultas Syariah menerima persyaratan tersebut, mengecek berkas dan akan mendisposisikan kepada pimpinan Faklutas
4. Jika pengajuan diterima, Mahasiswa yang bersangkutan akan dihubungi oleh Akademik