Siswa mengetahui ketentuan dan tata cara pelaksanaan Haji dan Umrah
Siswa dapat mengetahui perbedaan Haji & Umrah
Siswa mampu mempraktikkan ibadah Haji & Umrah dengan benar
Kita melakukan senam otak berikut yuk
Ibadah haji merupakan salah satu sarana melakukan komunikasi antara seorang hamba dengan Khalik-nya. Ibadah ini pertama kali disyari’atkan pada tahun keenam Hijrah, sebagaimana Firman Allah swt. dalam QS Ali ’Imran/3:96-97. Kata al-Hajj menurut bahasa berarti menyengaja. Karena itu menurut istilah syari’at Islam, ia berarti menyengaja mengunjungi Ka’bah di Mekah untuk melakukan beberapa rangkaian amal ibadah menurut rukun dan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syara’ .
Ibadah haji mengandung nilai-nilai historis. Dari sejak mengenakan pakaian ihram yang melambangkan kerendahan hati manusia sebagai latihan untuk kembali kepada fitrahnya yang asli, yaitu sehat dan suci-bersih. Dengan pakaian seragam putih, mereka berkumpul melakukan Wukuf di ‘Arafah. Kata wukuf berarti berhenti, sedang kata ‘arafah berarti naik-mengenali. Dari makna bahasa ini dapat diperoleh suatu hikmah, bahwa Ukuf di ‘Arafah, pada hakekatnya, adalah suatu usaha di mana secara fisik, tubuh kita berhenti di Padan ‘Arafah, lalu jiwa-spiritual kita naik menemui Allah swt. Wukuf di ‘Arafah ini memberikan rasa keharuan dan menyadarkan mereka akan yaumul mahsyar, yang ketika itu, manusia diminta untuk mempertanggung jawabkan atas segala yang telah dikerjakannya selama di dunia. Di Padang ‘Arafah itu, manusia insaf dengan sesungguhnya akan betapa kecilnya dia dan betapa agungnya Allah, serta dirasakannya bahwa semua manusia sama dan sederajat di sisi Allah, sama-sama berpakaian putih-putih, memuji, berdoa, sambil mendekatkan diri kepada Allah, Tuhan semesta alam .
Ibadah thawwaf dan sa’i yang dilakukan secara serempak dalam suasana khusyu’ mengesankan keagungan Allah. Bacaan-bacaan yang dikumandangkan mensucikan dan mentauhidkan Allah memberi makna bahwa kaum muslim harus hidup dinamis, senantiasa penuh gerak dan perjuangan, bahkan pengorbanan demi untuk menggapai keridhaan Allah swt. Peristiwa sa’i mengingatkan manusia akan perlunya hidup sehat disertai usaha sungguh-sungguh dan perjuangan habis-habisan dalam meraih kesehatan, kesejahteraan, dan kebahagiaan paripurna .
Pertama, hukum dan adab ibadah haji. Firman-Nya dalam surat Al Baqarah ayat 196:
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّننْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ ا الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ࣖ
“Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidil Haram. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Mahakeras hukuman-Nya.”
Firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 97:
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّااسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْننَ
“Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.”
Kini, Anda telah paham bahwa pengertian haji adalah ibadah yang wajib dilaksanakan bagi umat Islam yang mampu secara finansial maupun fisik. Namun, untuk bisa melaksanakan haji ke Tanah Suci, tidak cukup hanya mampu. Ada syarat wajib yang wajib dipenuhi oleh umat Islam jika ingin berhaji. Syarat-syarat wajib melaksanakan haji adalah:
Beragam Islam.
Berakal sehat.
Sudah mencapai usia dewasa atau
Sehat jasmani dan rohani, serta kuat untuk menjalankan rangkaian ibadah haji di Tanah Suci secara keseluruhan.
Mampu secara fisik, mental, dan materi. Dalam hal mampu materi, seseorang tidak boleh menjual satu-satunya sumber kehidupan yang dimiliki karena hal tersebut akan mendatangkan mudharat bagi dirinya dan keluarganya.
Merdeka, yang artinya bukan seorang budak.
Ihram merujuk pada keadaan suci yang menandai dimulainya ritual haji. Ihram dimulai dengan membaca niat, kemudian mengenakan pakaian putih; dua kain putih yang dililitkan di pinggang sampai ke bawah lutut dan disampirkan di bahu kiri untuk laki-laki, sedangkan pakaian biasa yang menutup aurat untuk perempuan.
Dalam ihram, ada beberapa larangan, yakni memakai parfum, memotong kuku, melakukan hubungan seksual, mencukur rambut di bagian tubuh manapun, memakai penutup kepala untuk jamaah laki-laki dan menutup wajah untuk jamaah perempuan, serta membunuh hewan.
Wukuf artinya adalah salah satu rangkaian ibadah haji dimana jamaah berdiam diri dan tidak memikirkan apa pun sambil berdoa dan berdzikir kepada Allah SWT. Rukun haji ini dilaksanakan di Padang Arafah dari matahari terbenam sampai matahari terbit pada tanggal 9 sampai 10 Dzulhijjah. Selama wukuf, hal yang dilakukan adalah berdoa dan berzikir.
Berikutnya ada tawaf atau mengelilingi ka’bah berlawanan dengan arah jarum jam sambil berdoa. Selama tawaf, jamaah bisa menyentuh atau mencium Hajar Aswad. Namun, jika tidak memungkinkan, cukup menunjuk dengan tangan. Setelah tawaf, jamaah melaksanakan salat sebanyak dua rakaat di maqam Nabi Ibrahim.
Sa’i adalah lari-lari kecil atau berjalan di antara Bukit Safa dan Bukit Marwah sebanyak tujuh kali.
Setelah itu, rukun haji berikutnya adalah tahalul yang artinya memotong rambut. Jamaah laki-laki mencukur atau merapikan rambutnya, sedangkan jamaah perempuan memotong sedikit bagian rambutnya.
Terakhir dalam rukun haji adalah tertib, yang artinya semua rangkaian ibadah harus dilaksanakan secara berurutan, tidak boleh ada yang dilewati atau ditukar urutannya. Jika tidak tertib, maka ibadah haji dianggap tidak sah.
Haji ifrad adalah seseorang melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu, kemudian menjalankan ibadah umrah di luar musim haji.
Haji qiran adalah seseorang menunaikan ibadah haji bersamaan dengan ibadah umrah di miqat.
Haji tammatu’ adalah saat seseorang melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu, baru kemudian menunaikan ibadah haji pada musim haji tahun itu juga.
Haji dan umrah memiliki perbedaan diantaranya :
Haji dilaksanakan pada bulan tertentu, sedangkan umrah kapan saja
Haji terdapat wukuf, sedangkan umrah tidak perlu wukuf