Siswa mampu mengetahui macam-macam dan ketentuan Zakat
Siswa mampu menghitung zakat dengan benar dan sesuai dengan syari'at
Siswa mampu mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari
Sebelum belajar dimulai yuk kita ice breaking dulu , caranya :
1. Berdiri berhadapan dengan teman kamu
2. Ulurkan tangan mu dengan berhadapan
3. Bilangan Ganjil untuk kamu, Bilangan Genap untuk temanmu
4. Disaat guru menyebutkan salah satu bilangan, raihlah tangan temanmu
Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat karena didalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)
Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebathilan, dan pensuci dari dosa - dosa.
Dalam Al - Qur'an disebutkan, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka" (QS. At - Taubah [9]: 103).
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ .
Menurut istilah kitab al - Hawi, al - Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat - sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik .
Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Kewajiban zakat dimulai pada saat Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah tepatnya pada tahun ke-2 Hijriah. Awal mula diturunkannya perintah Zakat adalah zakat fitrah yang memiliki ketentuan wajib mengeluarkan sebanyak 1 sha atau 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok.
Setelah kewajiban Zakat Fitrah diturunkan, maka selanjutnya turun perintah Zakat harta (maal) ditahun yang sama. Dengan adanya perintah zakat, maka Rasulullah SAW mulai melembagakan institusi amil dan menugaskan beberapa sahabat untuk menjadi amil seperti Ibn Luthaibah, Muad'z bin jabal dan Ali Bin Abi Thalib.
1) Milik Penuh yaitu : Harta dimiliki dan dapat diambil manfaatnya
2) Cukup Nishab yaitu : Harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’.
3) Lebih Dari Kebutuhan Pokok Yaitu : kebutuhan minimal yang diperlukan oleh seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, pendidikan, dll.
4) Bebas Dari hutang: Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama dengan waktu mengeluarkan zakat, maka harta tersebut terbebas dari zakat.
5) Berlaku haulnya satu tahun yaitu: Kepemilikan harta sudah mencapai satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi peternakan, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul, tetapi wajib dikeluarkan zakat pada saat panen atau didapati.
Zakat Fitrah merupakan zakat jiwa yang wajib dikeluarkan pada akhir bulan Ramadan. Banyaknya yang dikeluarkan sebanyak 1 sha atau setara 2,5 kilogram / 3,5 liter makanan pokok. Untuk zakat fitrah, pada prinsipnya wajib dibayarkan setiap orang Islam yang merdeka sebelum salat Idul Fitri dilangsungkan. Dengan catatan, orang tersebut memiliki harta lebih dari kebutuhan sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya
Dalam QS. At - Taubah ayat 60 Allah memberikan ketentuan ada 8 golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut :
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa - apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2.Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Makna zakat dalam syariat Islam ialah arti seukuran tertentu beberapa jenis harta, yang wajib diberikan kepada golongan-golongan tertentu, dengan syarat-syarat yang tertentu pula. Wajib dikeluarkan bagi seorang Muslim yang berakal, baligh, dan merdeka. Zakat adalah kewajiban rutin tahunan yang harus dikeluarkan atas dasar standar tertentu dalam batas waktu yang ditentukan
Dari sisi bahasa, infak berasal dari kata anfaqa yang yang bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta. Menurut istilah syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam (seperti : menafkahi keluarga, membantu dana untuk yatim piatu, fakir – miskin, menyumbang untuk operasional masjid, atau menolong orang yang terkena musibah) .
Sifat hukum dari infak, menurut beberapa pendapat adalah : Pertama, Fardlu ‘Ain yakni berlaku dalam hal menafkahi anak, isteri dan orang yang dalam tanggungannya (keluarga); Kedua, Fardlu Kifayah, yaitu suatu kewajiban bagi sekelompok orang untuk melaksanakan perintah Allah SWT sesuai ketentuan syariat, namun bila seudah dilaksanakan oleh seseorang atau beberapa orang maka kewajiban ini gugur. Misal: mengisi uang ke kotak amal untuk operasional dan perawatan masjid adalah infak, bukan sedekah. Amalan itu hukumnya fardlu kifayah. Sebab bila tidak ada yang menyumbang maka kegiatan masjid tidak jalan, dan hal itu menjadi tanggung jawab masyarakat sekitar masjid, semuanya berdosa; Ketiga, Sunnah yakni pemberian sesuatu (materi) kepada siapapun tanpa ada ketentuan wajib atau syarat – syarat khusus yang mengaturnya.
Jika zakat ada nishabnya, infaq tidak mengenal nishab. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan waktu dan besaran harta yang dikeluarkannya sebagai cerminan kadar keimanan seseorang. Dalam al-Qur'an perintah Infaq ditujukan kepada setiap orang yang bertaqwa, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit. Hal ini sebagaimana difirmankan Allah dalam al Quran Surat Ali Imran ayat 134 :
الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ فِى السَّرَّۤاءِ وَالضَّرَّۤاءِ وَالْكٰظِمِيْنَ الْغَيْظَ وَالْعَافِيْنَ عَنِ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ
“(yaitu) orang-orang yang selalu berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, orang-orang yang mengendalikan kemurkaannya, dan orang-orang yang memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan” (Terjemah Kemenag 2019, QS. 3:134).
3. Sedekah berarti pemberian sukarela kepada orang lain (terutama kepada orang-orang miskin) yang tidak ditentukan jenis, jumlah maupun waktunya. Sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori sedekah.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa, berbeda dengan Zakat yang ditentukan nisabnya, Infak dan sedekah tidak memiliki batas. Zakat ditentukan siapa saja yang berhak menerimanya sedangkan Infak dan sedekah boleh diberikan kepada siapa saja yang membutuhkannya .
Pertemuan ke-2
Sebelum mulai belajar yuk kita ice breaking dulu.
Bilangan Ganjil-genap
Jika disebutkan salah satu bilang tersebut harus bilang 'yes' dengan gaya bebas
Bagi kamu yg tidak fokus, resume materi minggu lalu ya
Mal berasal bahasa Arab al-amwaal jamak dari kata Maal yang memiliki makna segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki. Dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama .
Menurut UU No. 23 Tahun 2011yang sudah dirangkum dari Kitab Fiqih, zakat maal meliputi;
Emas, perak, dan logam mulia lainnya;
Uang dan surat berharga lainnya;
Perniagaan
Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
Peternakan dan perikanan
Pertambangan
Perindustrian
Pendapatan dan jasa; dan
Rikaz (Barang temuan)
Kepemilikan penuh
Harta halal dan diperoleh secara halal
Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
Mencukupi nishab (batas minimal)
Bebas dari hutang
Mencapai haul (satu tahun)
Atau dapat ditunaikan saat panen sebelum dipindahkan ke tempat penyimpanan
EMAS dan PERAK
Zakat yang dikenakan atas emas atau perak yang telah mencapai nisab dan haul jika telah mencapai nisab 85 gram emas.
Zakat perak wajib dikenakan atas kepemilikan perak yang telah mencapai nisab 595 gram perak.
Kadar zakat atas emas ataupun perak yang dikeluarkan sebesar 2,5%
Uang dan Surat Berharga
Zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang dan surat berharga lainnya yang telah mencapai haul maka nishabnya ada 85 gram emas dan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5%.
Zakat Perniagaan
Zakat yang dikelurakan hasil atas usaha atau jual beli. Zakat perniagaan yang telah mencapai haul nishabnya 85 gram emas dan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5%.
Zakat Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan
Zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan nishabnya adalah sebanyak 653 kg gabah. Zakatnya dikeluarkan sebesar 10% jika menggunakan hujan, apabila menggunakan aliran air irigasi atau perawatan lainnya sebesar 5%.
Contoh dari Pertanian : Sawah, Ladang
Contoh dari Perkebunan : Buah, kelapa sawit, teh, kopi, karet, tebu, kelapa
Contoh dari Kehutanan : Hutan produksi
Zakat Peternakan
Zakat yang dikeluarkan hasil binatang ternak. Zakat peternakan dikenakan pada hewan yang digembalakan umum. Bagi hewan ternak yang dipelihara didalam kandang maka masuk kepada zakat perniagaan.
Nishab & kadar Zakat ternak Kambing :
Nishabnya 5-9 zakatnya 1 ekor
Nishabnya 10-14 zakatnya 2 ekor
Nishabnya 15-19 zakatnya 3 ekor
Nishabnya 20-24 zakatnya 4 ekor
Nishab & kadar Zakat ternak Sapi :
Nishabnya 30 - 59 zakatnya 1 ekor sapi anak betina
Nishabnya 60 - 69 zakatnya 2 ekor sapi anak jantan
Nishabnya 70 - 79 zakatnya 1 ekor sapi anak betina dan 1 ekor anak sapi jantan
Nishab 80 - 89 zakatnya 2 ekor sapi anak betina
Nishab 90 - 99 zakatnya 3 ekor sapi anak jantan
Nishab 110 - 119 zakatnya 2 ekor sapi anak betina dan 1 ekor sapi anak jantan
Nishab >120 zakatnya 3 ekor sapi anak betina dan 3 ekor sapi anak jantan
Zakat Pendapatan atau Jasa
Zakat yang dihasilkan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat pembayaran. Nishab zakat pendapatan atau jasa sebesar 85 gram dan zakat yang dibayarkan 2,5%.
Zakat Rikaz (Harta temuan)
Zakat yang dikeluarkan atas harta temuan, zakat rikaz tidak ada syarat nishab. Kadar zakat rikaz sebesar 1/5 atau 20%. Zakat rikaz ditunaikan pada saat rikaz didapat dan dibayarkan melalui zakat amil resmi.