Demi tertibnya administrasi proses penerimaan karyawan di Lingkungan PT Asmin Bara Bronang, dimohon kepada semua mitra kerja untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
--------------------------
Jika ada karyawan yang mengundurkan diri dari salah satu perusahaan kemudian pindah ke perusahaan lain maka perusahaan yang baru dapat menerima karyawan tersebut setelah masa jedah 6 (enam) bulan, kecuali bagi karyawan yang berhenti karena berakhirnya kontrak kerja (PKWT).
Ketentuan point 1 (satu) tidak berlaku bagi karyawan yang diberhentikan karena kesalahan berat ditempat kerja, seperti pelangggaran PP, PKB, dan P3TD, artinya karyawan tidak di ijinkan bekerja kembali di Lingkungan PT Asmin Bara Bronang.
Diminta kepada semua bagian Human Capital mitra kerja agar dapat memberikan informasi jika ada diantara karyawan yang diberhentikan disebabkan oleh pelanggaran pada point 2 (dua).
Bagi karyawan yang telah berhenti, wajib mengembalikan Mine Permit karyawan tersebut ke PT Asmin Bara Bronang.
--------------------------
Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 15 desember 2016. Apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dan belum diatur pada memo ini, maka akan dilakukan perbaikan dan penyesuaian di kemudian hari.