SENIN, RABU, JUMAT
SELASA, KAMIS, JUMAT
Form Pengajuan Permit
Fotocopy KTP
SIM A / B2 Umum (khusus mengopersikan unit)
Hasil MCU yang masih berlaku dan Vaksin Booster
Surat Keterangan Sehat (khusus karyawan yang bekerja maks 3 bulan & non High Risk)
Note :
1. Karyawan yang terlambat hadir 10 menit dari jadwal yang ditentukan tidak diizinkan mengikuti proses induksi.
2. Peserta induksi karyawan baru wajib mendaftarkan ke EHS Departemen maksimal H-1 dengan menyertakan dokumen / berkas pengajuan.
3. Peserta induksi karyawan baru wajib memakai APD lengkap sesuai dengan jenis pekerjaan karyawan yang bersangkutan.
4. Wajib membawa ballpoint/pulpen.
5. Wajib hadir sebelum pukul 08.00 WIB pada hari yang telah ditentukan.
Jika syarat dan ketentuan tersebut tidak sesuai dan tidak lengkap, maka tidak akan di proses untuk induksi.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Pendaftaran By e-Mail : hse.admin@asmincoal.co.id
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap perusahaan wajib melaksanakan induksi keselamatan kepada seluruh pekerja. Biasanya, pelatihan tentang induksi keselamatan ditujukan kepada orang yang belum pernah memasuki area kerja dan belum mengetahui prosedur keamanan di area tersebut.
Kewajiban safety induction tertulis pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 Pasal 9 Ayat 1 dan 2 tentang Keselamatan Kerja.
Gambaran isi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut.
(1) Pengurus wajib menyampaikan kepada setiap pekerja tentang:
Bahaya yang mungkin terjadi di tempat kerja
Alat keamanan yang tersedia di tempat kerja serta prosedur penggunaannya
Alat pelindung diri bagi tenaga kerja saat terjadi kemungkinan kecelakaan kerja
Prosedur yang aman dalam melakukan pekerjaan
(2) Pengurus perusahaan hanya boleh mempekerjakan pekerja yang dapat memahami persyaratan dan prosedur di atas.