PT Asmin Bara Bronang dan BKSDA Kalteng Lepas 2 Beruang Madu di Hutan Konservasi Desa Barunang
PT Asmin Bara Bronang melalui Departemen EHS dan CSR bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Kalimantan Tengah atau BKSDA Kalteng melaksanakan pelepasliaran dua beruang madu.
Dua beruang madu dilepasliarkan di kawasan hutan konservasi PT Asmin Bara Bronang di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah pada Rabu (08/05/ 2024).
Menurut salah satu petugas BKSDA Kalteng, Lola, bahwa dua beruang madu ini didapatkan dari masyarakat.
Dengan sadar, masyarakat menyerahkannya secara langsung kepada mereka. Kedua satwa ini ketika diserahkan sudah berusia kurang lebih 1 tahun dan 4 tahun.
“Kedua Beruang yang memiliki nama Anjay dan Huang yang usianya masih cukup muda ini kami dapatkan dari pemberian masyarakat secara langsung yang sudah merawatnya sejak kecil.” Katanya.
Berdasarkan catatan yang ada, kegiatan serupa sebelumnya juga pernah dilakukan beberapa tahun yang lalu di area hutan konservasi PT Asmin Bara Bronang dengan jenis satwa yang sama namun dengan usia dan ukuran yang jauh lebih besar.
Ini merupakan salah satu bentuk kolaborasi kebaikan dan wujud kepedulian perusahaan terhadap pelestarian satwa liar dan dilindungi yang berada di area sekitar operasional pertambangan.
Sementara itu, Section Head Environmental Departemen EHS PT. ABB Hasan Mudzakir mengatakan, pihaknya terus mendukung upaya konservasi, terutama dalam mempertahankan keanekaragaman hayati di Kalimantan Tengah.
“Semoga dengan langkah kecil kita dalam melepasliarkan satwa tersebut dapat membantu pelestarian di alam bebas sehingga mereka dapat berkembang biak dan membentuk ekosistem hutan yang harmoni di area konservasi hutan PT Asmin Bara Bronang. ” Ujarnya.
Setelah dilepasliarkan, kedua satwa ini juga akan terus dilakukan monitoring untuk memantau aktivitas dan keberadaannya dalam beberapa waktu kedepan menggunakan bantuan camera trap yang disebar dibeberapa titik. Hal ini menjadi langkah untuk menilai keberhasilan bahwa satwa tersebut dapat bertahan hidup dan menyesuaikan diri dengan alam secara baik.
Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, beruang madu (Helarctos malayanus) termasuk dalam kateori salah satu hewan yang dilindungi.
Sedangkan menurut IUCN statusnya masuk dalam kategori Critically Endangered / Kritis dalam Redlist IUCN.
Beruang madu ini merupakan jenis paling kecil dari kedelapan jenis beruang yang ada di dunia ke habitat alaminya yang berada di kawasan hutan konservasi PT Asmin Bara Bronang di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.