Peraturan Utama (Kementerian PANRB)
PermenPANRB Nomor 5 Tahun 2024: Perubahan atas PermenPANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi ZI Menuju WBK dan WBBM di Instansi Pemerintah.
PermenPANRB Nomor 90 Tahun 2021: Pedoman pembangunan, komponen evaluasi, dan tahapan penilaian unit kerja menuju WBK dan WBBM. [1, 2, 3]
Dasar Hukum Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999: Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2010: Grand Design (Desain Besar) Reformasi Birokrasi Nasional.
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012: Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK)
3. Kebijakan Pendukung Sektoral (Instansi)
Setiap kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah biasanya memiliki aturan turunan internal yang disesuaikan dengan pedoman dari Kementerian PANRB. Sebagai contoh di lingkungan Kementerian Keuangan diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 426/KMK.01/2017.
WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima | Permen PANRB No. 90 Tahun 2021
WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. | Permen PANRB No. 90 Tahun 2021
Selain pembangunan ZI pada unit kerja/satuan kerja secara individu/mandiri yang dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah, terdapat juga pembangunan ZI pada kawasan berdasarkan mandat dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Terhadap pembangunan ZI yang diwajibkan oleh Stranas PK, maka penilaian dilakukan terhadap dua hal, yaitu terhadap kualitas pembangunan ZI secara individu unit kerja/satuan kerja (meliputi pengungkit dan hasil) serta integrasi proses bisnis kawasan.
Kawasan adalah area yang terdiri dari beberapa unit kerja/satuan kerja lintas instansi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan