Peraturan Utama (Kementerian PANRB)
PermenPANRB Nomor 5 Tahun 2024: Perubahan atas PermenPANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi ZI Menuju WBK dan WBBM di Instansi Pemerintah.
PermenPANRB Nomor 90 Tahun 2021: Pedoman pembangunan, komponen evaluasi, dan tahapan penilaian unit kerja menuju WBK dan WBBM. [1, 2, 3]
Dasar Hukum Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999: Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2010: Grand Design (Desain Besar) Reformasi Birokrasi Nasional.
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012: Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK)
3. Kebijakan Pendukung Sektoral (Instansi)
Setiap kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah biasanya memiliki aturan turunan internal yang disesuaikan dengan pedoman dari Kementerian PANRB. Sebagai contoh di lingkungan Kementerian Keuangan diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 426/KMK.01/2017.
Wilayah Bebas Korupsi merupakan sebuah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang sudah memenuhi Sebagian dasar yang ada pada manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan serta penguatan akuntabilitas kinerja.
Predikat ini merupakan sebuah tahapan lanjutan Instansi berhasil dalam membangun Zona Integritas
WBBM merupakan sebuah level tertinggi dalam setiap pembangunan Zona Integritas. Predikat ini akan diberikan kepada setiap Instansi yang tidak hanya bersih dari korupsi, namun juga mempunyai kualitas dalam pelayanan kepada Masyarakat yang prima, cepat, modern serta berfokus kepada kebutuhan dari Masyarakat.
Selain pembangunan ZI pada unit kerja/satuan kerja secara individu/mandiri yang dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah, terdapat juga pembangunan ZI pada kawasan berdasarkan mandat dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Terhadap pembangunan ZI yang diwajibkan oleh Stranas PK, maka penilaian dilakukan terhadap dua hal, yaitu terhadap kualitas pembangunan ZI secara individu unit kerja/satuan kerja (meliputi pengungkit dan hasil) serta integrasi proses bisnis kawasan.
Kawasan adalah area yang terdiri dari beberapa unit kerja/satuan kerja lintas instansi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan