Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi serta birokrasi yang bersih dan melayani melalui reformasi birokrasi.
WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) adalah predikat lanjutan setelah WBK yang menunjukkan unit kerja telah memberikan pelayanan prima serta memiliki kualitas tata kelola yang sangat baik.
Pembangunan Zona Integritas bertujuan untuk:
Mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi;
Meningkatkan kualitas pelayanan publik;
Meningkatkan akuntabilitas dan kinerja organisasi;
Membangun budaya kerja yang profesional dan berintegritas.
Terdapat 6 area perubahan dalam pembangunan Zona Integritas, yaitu:
Manajemen Perubahan;
Penataan Tata Laksana;
Penataan Sistem Manajemen SDM;
Penguatan Akuntabilitas;
Penguatan Pengawasan;
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Pembangunan Zona Integritas merupakan tanggung jawab seluruh pegawai dan pimpinan unit kerja. Keberhasilan pembangunan ZI membutuhkan komitmen bersama dalam menerapkan budaya kerja yang berintegritas dan melayani.
Agen Perubahan adalah pegawai yang ditunjuk untuk menjadi teladan dan penggerak perubahan budaya kerja di lingkungan organisasi. Agen Perubahan berperan dalam mengajak, memotivasi, dan memberikan contoh perilaku positif kepada pegawai lainnya.
Pakta Integritas adalah pernyataan atau komitmen tertulis dari pegawai untuk melaksanakan tugas secara jujur, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pembangunan Zona Integritas penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah melalui pelayanan yang lebih baik, transparan, cepat, dan bebas dari praktik korupsi.
Keberhasilan pembangunan Zona Integritas dapat dilihat dari:
Meningkatnya kualitas pelayanan publik;
Meningkatnya nilai evaluasi reformasi birokrasi;
Menurunnya tingkat pelanggaran/disiplin pegawai;
Meningkatnya kepuasan masyarakat;
Terwujudnya budaya kerja yang berintegritas.
Masyarakat dapat mendukung pembangunan Zona Integritas dengan:
Memberikan masukan dan saran terhadap pelayanan;
Melaporkan dugaan pelanggaran atau praktik korupsi;
Menggunakan layanan sesuai prosedur;
Mendukung budaya pelayanan yang transparan dan akuntabel.
Bagi pegawai, pembangunan Zona Integritas dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional, disiplin, nyaman, transparan, dan mendorong peningkatan kinerja serta integritas.
Masyarakat akan memperoleh pelayanan yang:
Lebih cepat dan mudah;
Transparan dan akuntabel;
Bebas pungutan liar;
Ramah dan profesional;
Berorientasi pada kepuasan pengguna layanan.
Pembangunan Zona Integritas mengacu pada kebijakan Reformasi Birokrasi yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk pedoman dari Kementerian PANRB terkait pembangunan WBK/WBBM di lingkungan instansi pemerintah.
Pada prinsipnya, setiap unit kerja dapat diusulkan untuk memperoleh predikat WBK/WBBM apabila memenuhi persyaratan administratif, substantif, serta menunjukkan komitmen yang kuat dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Budaya kerja berintegritas adalah pola sikap dan perilaku pegawai yang menjunjung tinggi kejujuran, disiplin, tanggung jawab, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Evaluasi dilakukan melalui penilaian dokumen, observasi lapangan, wawancara, serta verifikasi implementasi pembangunan Zona Integritas oleh tim penilai internal maupun eksternal.
Pelayanan prima adalah pelayanan yang cepat, tepat, mudah, transparan, ramah, dan memberikan kepuasan kepada masyarakat sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Komitmen pimpinan menjadi faktor utama karena pimpinan berperan sebagai teladan, pengarah, dan pengambil kebijakan dalam menciptakan budaya kerja yang berintegritas dan melayani.
Inovasi pelayanan dapat berupa digitalisasi layanan, penyederhanaan prosedur, pelayanan berbasis teknologi informasi, sistem antrean online, maupun penyediaan sarana pengaduan masyarakat.
Keberhasilan reformasi birokrasi dapat diukur melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, capaian kinerja organisasi, hasil survei kepuasan masyarakat, serta peningkatan nilai evaluasi reformasi birokrasi.
Setiap pegawai maupun masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui mekanisme pengaduan yang telah disediakan oleh instansi secara aman, transparan, dan bertanggung jawab.
Keberlanjutan pembangunan Zona Integritas dilakukan melalui monitoring dan evaluasi berkala, penguatan budaya kerja, peningkatan kompetensi pegawai, serta komitmen bersama untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi pelayanan.