Dokumen Kependudukan di Kabupaten Pasangkayu adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasangkayu yang mempunyai kekuatan Hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Layanan Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasangkayu yakni :

  1. Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga (KK);

  2. Peleyanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);

  3. Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah-Datang Penduduk;

  4. Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);

  5. Pelayanan Penerbitan Dokumen dan Akta Pencatatan Sipil.

Untuk melihat Persyaratan dan Prosedur, silahkan pilih menu masing - masing Bidang pada Menu Bar di atas!

Pelayanan Keliling (Jemput Bola)


Pasangkayu 23-09-2021, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasangkayu melakukan pelayanan keliling (Pelayanan Jemput Bola) di Kecamatan Sarudu yang bertempat di Kantor Camat Sarudu pada tanggal 22 September 2021, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk percepatan pelayanan Pemerintah terhadap Kebutuhan Dasar Masyarakat khususnya Bidang Administrasi Kependudukan. Pelayanan ini juga dilakukan dengan harapan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil semakin dekat dengan Masyarakat.

Layanan Dokumen yang dilakukan adalah sebagai berikut :

1. Perekaman Kartu Tanda Penduk,

2. Pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA),

3. Pelayanan Dokumen Kependudukan, dan

4. Pelayanan Dokumen Pencatatan Sipil.

Hasil yang diperoleh dari pelayanan tersebut yaitu :

1. Perekaman KTP-el sebanyak 104 Orang,

2. Perbaikan Kartu Keluarga sebanyak 27 KK,

3. Pelayanan KIA sebanyak 8 Anak, dan

4. Akte Pencatatan Sipil sebanyak 10 Orang yang terbagi atas Akta Kelahiran dan Akte Kematian.

Dihari-hari selanjutnya pada kegiatan yang sama, diharapakan lebih banyak lagi Masyarakat yang datang mengurus Dokumen Kependudukannya, baik Dokumen Baru maupun Perbaikan Dokumen.

Sosialisasi Penggunaan Dana DAK Nonfisik Bidang Kependudukan

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan program Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021, agar dapat dimanfaatkan dengan baik dan maksimal. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabuapten Pasangkayu membutuhkan sarana prasarana yang memadai untuk menunjang proses Pelayanan, baik secara Daring (Pelayanan OnLine) maupun secara Luring (Pelayanan tatap muka).

Penggunaan Dana Alokasi Khusus (Non Fisik Tahun 2021) dimanfaatkan untuk menunjang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil berupa Pelayanan Langsung ke Masyarakat (Jemput Bola), Pelayanan Pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-el (Belanja Ribbon dan Film KTP-el)dan Pencetakan Kartu Identitas Anak (Belanja Ribbon) Serta Pelayanan Akta Pencatatan Sipil (Belanja Kertas A4 80 Gr dan Tinta Printer InkJet) berdasarkan Permendagri No. 8 Tahun 2021tentang Perubahan keempat atas Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan.