Dokumen Kependudukan di Kabupaten Pasangkayu adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasangkayu yang mempunyai kekuatan Hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Layanan Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasangkayu yakni :
Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga (KK);
Peleyanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah-Datang Penduduk;
Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);
Pelayanan Penerbitan Dokumen dan Akta Pencatatan Sipil.
Untuk melihat Persyaratan dan Prosedur, silahkan pilih menu masing - masing Bidang pada Menu Bar di atas!