Penerbitan e-KTP

e-KTP Baru

Pelayanan Penerbitan e-KTP baru pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasangkayu, dapat dilakukan pada Jam Kerja Dinas, dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan dan Prosedur yang dimaksud adalah :

e-KTP (Rusak)

Jika e-KTP anda Rusak/cacat, jangan dibuang dulu, silahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasangkayu, bawa serta e-KTP yang rusak tadi untuk dibuatkan e-KTP penggantinya. syarat dan prosedurnya dapat dilihat pada link berikut :

e-KTP (Hilang)

e-KTP anda hilang? silahkan datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kabupaten Pasangkayu dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. di sana petugas akan memproses permohonan anda, untuk syarat dan prosedurnya, silahkan klik link berikut :