Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya.
Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak yang berdomisili di Kabupaten Pasangkayu, diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pasangkayu.
KIA yang diterbitkan di masa perkembangan anak dibagi menjadi dua yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun.
Masa berlaku kartu untuk kedua kelompok usia ini ternyata juga berbeda. Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun.
Sementara bagi anak usia di atas 5 tahun, masa berlaku KIA juga akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
Fungsi KIA untuk kedua kelompok usia ini sebenarnya sama, hanya saja isi yang terdapat di kartu memiliki sedikit perbedaan.
KIA untuk anak usia 0-5 tahun tidak menampilkan foto, tetapi KIA untuk anak usia 5-17 tahun memakai foto layaknya KTP.
Dalam KIA, informasi yang tertera meliputi nomor induk kependudukan (NIK), foto anak, nama orang tua, dan alamat rumah.
Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016, manfaat KIA adalah sebagai berikut:
Melindungi pemenuhan hak anak.
Menjamin akses sarana umum.
Mencegah terjadinya perdagangan anak.
Menjadi bukti identifikasi diri ketika anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.
Memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.