Dokumen Kependudukan yang wajib dimiliki oleh Keluarga sebab Dokumen Administrasi suatu Keluarga terangkum dalam Kartu Keluarga dimana dalam Kartu Keluarga terdapat Nama Kepala Keluarga, Nama Orang tua dan nama anak-anak serta lainnya.
Kedepannya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasangkayu mengupayakan adanya perubahan atau tambahan pelayanan kependudukan yakni Pelayanan Domen Kependudukan OnLine.