Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

Dokumen Kependudukan yang wajib dimiliki oleh Keluarga sebab Dokumen Administrasi suatu Keluarga terangkum dalam Kartu Keluarga dimana dalam Kartu Keluarga terdapat Nama Kepala Keluarga, Nama Orang tua dan nama anak-anak serta lainnya.

Kedepannya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasangkayu mengupayakan adanya perubahan atau tambahan pelayanan kependudukan yakni Pelayanan Domen Kependudukan OnLine.