Tugas dan Fungsi

Tugas

Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, penilaian dan lelang

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas di atas, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi: