Tugas dan Fungsi
Tugas
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, penilaian dan lelang
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas di atas, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:
pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di bidang kekayaan negara;
pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penilaian;
pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, evaluasi dan verifikasi lelang serta pengembangan lelang;
pemberian pelayanan advokasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
pemberian bimbingan teknis pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan pelayanan informasi serta pelaksanaan verifikasi pengurusan piutang negara dan lelang;
pembinaan terhadap Penilai, Jasa Lelang dan Profesi Lelang;
penyiapan bahan bimbingan dan evaluasi kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa;
pelaksanaan pengawasan teknis pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara, penilaian dan lelang;
pelaksanaan penilaian dan pengurusan piutang negara; dan
pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.