Standar Pelayanan

Kompensasi Layanan

Berdasarkan KEP-48/WKN.09/2023

Apabila tidak mendapatkan produk pelayanan sesuai dengan norma waktu, penerima layanan berhak menerima produk pelayanan* disertai dengan permintaan maaf secara tertulis dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.


* Apabila penerima layanan berada di wilayah Kota Semarang, produk layanan akan diantarkan langsung oleh petugas pelayanan bersangkutan. Dan apabila penerima layanan berada di luar wilayah Kota Semarang, produk layanan akan diantarkan menggunakan ekspedisi pengiriman.