Layanan Penilaian
Penilaian Properti
berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan
Kelengkapan dokumen:
Persyaratan dan perlengkapan permohonan penilaian Properti untuk tanah dan/atau bangunan berupa:
Latar belakang permohonan;
Tujuan penilaian, meliputi:
Penilaian Barang Milik Negara dalam rangka pada Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang yang kewenangan pengelolaannya berada pada Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat, dalam rangka:
Penyusunan neraca Pemerintah Pusat;
Pemanfaatan;
Pemindahtanganan; atau
Pelaksanaan kegiatan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara, antara lain surat berharga syariah negara dan asuransi Barang Milik Negara.
Penilaian Barang Milik Daerah dan/atau kekayaan daerah pada Pemerintah Provinsi;
Penilaian dalam rangka pengelolaan aset Badan Usaha Milik Daerah yang di dalamnya terdapat saham milik Pemerintah Provinsi;
Penilaian barang yang akan menjadi Barang Milik Negara/Daerah melalui cara tukar menukar yang proses tukar menukarnya menjadi kewenangan Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat; dan
Penilaian dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara atau pelaksanaan kebijakan Pemerintah Pusat berdasarkan penugasan Menteri atau Direktur Jenderal.
Deskripsi Objek Penilaian tanah dan/atau bangunan meliputi lokasi dan alamat objek, jumlah, dan luas bidang tanah dan/ atau bangunan untuk objek Penilaian berupa tanah dan/ atau bangunan;
Fotokopi Dokumen kepemilikan:
Fotokopi sertipikat (untuk objek Penilaian berupa tanah) dan/atau Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
Jika dokumen kepemilikan tanah berupa sertifikat seperti tersebut dalam point a) belum ada, maka dapat diganti dengan:
fotokopi dokumen kepemilikan/penguasaan, seperti Akta Jual Beli (AJB), Girik, Letter C, Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait perolehan barang, dan Ledger jalan;
surat pernyataan tanggung jawab bermeterai cukup dari Pemohon yang menyatakan bahwa tanah tersebut benar-benar dimiliki/ dikuasai untuk objek berupa:
Barang Milik Negara; atau
barang yang akan ditetapkan statusnya menjadi Barang Milik Negara.
Jika dokumen kepemilikan bangunan berupa IMB seperti tersebut pada poin a belum ada, maka dapat diganti dengan surat keterangan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Bukti kepemilikan dan dokumen penatausahaan untuk Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari aset lain-lain, meliputi:
fotokopi Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara, untuk objek Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari aset lain-lain; atau
fotokopi penetapan dari kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan dan kebudayaan yang menetapkan barang muatan kapal tenggelam sebagai BMN, untuk objek Penilaian berupa BMN yang berasal dari barang muatan kapal tenggelam.
Fotokopi dokumen penatausahaan barang;
Persyaratan dan perlengkapan permohonan penilaian Properti untuk selain tanah dan/atau bangunan berupa:
Latar belakang permohonan;
Tujuan penilaian, meliputi:
Penilaian Barang Milik Negara pada Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang yang kewenangan pengelolaannya berada pada Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat, dalam rangka:
Penyusunan neraca Pemerintah Pusat;
Pemanfaatan;
Pemindahtanganan; atau
Pelaksanaan kegiatan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara, antara lain surat berharga syariah negara dan asuransi Barang Milik Negara.
Penilaian Barang Milik Daerah dan/atau kekayaan daerah pada Pemerintah Provinsi;
Penilaian dalam rangka pengelolaan aset Badan Usaha Milik Daerah yang di dalamnya terdapat saham milik Pemerintah Provinsi;
Penilaian barang yang akan menjadi Barang Milik Negara/Daerah melalui cara tukar menukar yang proses tukar menukarnya menjadi kewenangan Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat; dan
Penilaian dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara atau pelaksanaan kebijakan Pemerintah Pusat berdasarkan penugasan Menteri atau Direktur Jenderal.
Deskripsi Objek Penilaian selain tanah dan/atau bangunan
Deskripsi obyek penilaian meliputi: lokasi, spesifikasi, dan jumlah untuk objek Penilaian, serta ditambahkan:
nama dan jenis barang, untuk objek Penilaian berupa Barang Milik Negara dan aset yang akan menjadi Barang Milik Negara;
keterangan berat, untuk objek Penilaian berupa limbah padat (scrap); atau
keterangan volume, untuk objek Penilaian berupa limbah cair.
Fotokopi Dokumen kepemilikan:
fotokopi bukti kepemilikan atas aset yang memiliki bukti kepemilikan
bukti kepemilikan dan dokumen penatausahaan untuk Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari aset lain-lain, meliputi surat pernyataan tanggung jawab bermeterai cukup dari Pemohon yang menyatakan bahwa tanah tersebut benar-benar dimiliki/ dikuasai untuk objek berupa:
Barang Milik Negara;
barang yang akan ditetapkan statusnya menjadi Barang Milik Negara; atau
Bukti kepemilikan dan dokumen penatausahaan untuk Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara, barang gratifikasi, dan aset lain-lain, meliputi:
fotokopi Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara, untuk objek Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari aset lain-lain; atau
fotokopi penetapan dari kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan dan kebudayaan yang menetapkan barang muatan kapal tenggelam sebagai Barang Milik Negara, untuk objek Penilaian berupa Barang Milik Negara yang berasal dari barang muatan kapal tenggelam.
Fotokopi dokumen penatausahaan barang.
Penilaian Sumber Daya Alam
Persyaratan untuk Permohonan penilaian Sumber Daya Alam yang berada pada wilayah lebih dari 1 (satu) wilayah kerja KPKNL
Kelengkapan dokumen:
Latar belakang permohonan;
Tujuan Penilaian, meliputi;
Penilaian Minyak Bumi, Gas Bumi, Mineral, Batu Bara, Energi Baru, dan Energi Terbarukan dilakukan dalam rangka penatausahaan, pemanfaatan, pengusahaan atau perkiraan potensi;
Penilaian Hutan dilakukan dalam rangka penatausahaan, pemanfaatan, penggunaan atau perkiraan nilai ekonomi;
Penilaian Kelautan dan Perikanan dilakukan dalam rangka penatausahaan, pemanfaatan, pengusahaan atau perkiraan nilai ekonomi;
Penilaian Sumber Daya Air dilakukan dalam rangka penatausahaan, pengusahaan atau perkiraan potensi.
pelaksanaan kegiatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Deskripsi objek Penilaian:
Deskripsi objek Penilaian untuk Minyak Bumi, Gas Bumi, Mineral, Batu Bara, Energi Baru, dan Energi Terbarukan paling sedikit meliputi: lokasi, jenis, sistem penambangan, kuantitas, kualitas/kadar dan luas wilayah usaha/kerja;
Deskripsi objek Penilaian untuk Hutan paling sedikit meliputi: letak, luas, batas, status kawasan, fungsi; atau
Deskripsi objek Penilaian untuk Kelautan, Perikanan, dan Sumber Daya Air paling sedikit meliputi: letak, luas, batas dan potensi; dan
Dokumen objek Penilaian
fotokopi Kontrak Kerja Sama, untuk minyak bumi dan/atau gas bumi;
fotokopi Izin Usaha Pertambangan, fotokopi Izin Usaha Pertambangan Khusus, fotokopi Kerjasama Operasi Bersama, fotokopi Kontrak Karya, fotokopi Kuasa Pertambangan, dan/ atau fotokopi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara, untuk mineral, batu bara, energi baru, atau energi terbarukan;
fotokopi Izin Usaha Pemanfaatan, fotokopi Izin Usaha Penggunaan, fotokopi Izin Pemungutan Hasil, dan/ atau fotokopi Keputusan penunjukan atau penetapan kawasan hutan, untuk hutan;
fotokopi Izin Usaha Pemanfaatan, fotokopi Izin Usaha Pengusahaan, dan/ atau fotokopi Keputusan penunjukan kawasan pemanfaatan, untuk kelautan dan perikanan;
fotokopi Izin Pengusahaan sumber daya air, dan/ atau fotokopi keputusan penunjukan kawasan, untuk sumber daya air; atau
fotokopi Izin Pengusahaan/Pemanfaatan, untuk sumber daya alam lainnya dari Pengelola Sektor.
Dokumen Lainnya
Dalam hal objek Penilaian sumber daya alam belum diusahakan atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga, dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 4 diganti dengan surat keterangan dari Pemohon bahwa objek Penilaian sumber daya alam belum diusahakan atau dikerjasamakan.