Layanan Pengelolaan Kekayaan Negara
Persetujuan/Penolakan Pemindahtanganan dengan Cara Penjualan Barang Milik Negara berupa Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengguna Barang
Persetujuan/Penolakan Pemindahtanganan dengan Cara Penjualan Barang Milik Negara berupa Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengguna Barang
Kelengkapan dokumen:
Surat permohonan penjualan BMN;
Keputusan Tim Penjualan BMN pada Penguna/Kuasa Pengguna Barang;
Berita Acara Penelitian Fisik dan Administratif;
Nilai Limit (apabila ada);
Surat pernyataan atas kebenaran formil dan materiil objek dan besaran nilai yang diusulkan;
Identitas BMN yang akan dijual (Tahun Perolehan, Nilai Perolehan, NUP, Jenis, dan Spesifikasi);
Kartu Identitas Barang (KIB);
Fotokopi Dokumen kepemilikan (STNK, BPKB, atau dokumen kepemilikan lainnya);
Surat keterangan dari instansi terkait tentang kondisi kendaraan;
Foto/gambar BMN yang akan dijual.