Profil Kawasan
Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara merupakan Kawasan Antarwilayah berbentuk selat yang meliputi 6 wilayah perairan Provinsi, yakni Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Barat, dan Jambi. Batas wilayah perencanaan RZ Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara mengacu pada batas Laut dan Samudra dalam Draft Publikasi S-23 Tahun 2002 yang diterbitkan oleh International Hydrographic Organization dengan dilakukan modifikasi terhadap batas Laut tersebut untuk mempertimbangkan aspek Kedaulatan, Pertahanan dan Keamanan Negara, Sumber Daya, dan Urgensi Wilayah.
Laut Natuna-Natuna Utara merupakan salah satu kawasan dengan memiliki pemanfaatan ruang yang tinggi, baik pada sektor pertambangan (mineral dan juga minyak dan gas bumi), perikanan, perhubungan, jasa maritim, budidaya, dan pertahanan keamanan. Kawasan ini dilalui oleh jalur ALKI I, serta memiliki setidaknya 3 pelabuhan berskala internasional yang menjadikannya kawasan penting dalam distribusi logistik dan pertumbuhan ekonomi.
Selain itu terdapat wilayah kerja migas yang terkonsentrasi di lepas pantai bagian timur dan barat perairan Kep. Natuna, serta lokasi pertambangan pasir laut dan mineral di pesisir bagian timur Pulau Sumatera. Penyusunan RZ Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara menjadi penting agar dapat menata kepadatan pemanfaatan ruang pada kawasan tersebut agar selaras dengan satu sama lain juga seimbang dengan upaya perlindungan ekosistem pesisir.
Tahun Penyusunan : 2018
Status Penyelesaian : Perpres No. 41 Tahun 2022
Status Dokumen : Dokumen Final
Album Peta : [Unduh]
Peta Kawasan Antarwilayah
Rencana Pola Ruang Laut
Rencana Struktur Ruang Laut
Alur Migrasi Biota Laut
Paparan
Paparan Dokumen Antara RZ KAW Selat Makassar
Paparan Ekspose RZ KAW Selat Makassar