Pengelola Keuangan BLU
Diklat Pola Pengelolaan Keuangan BLU
Tujuan : Untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap pegawai Kanwil DJPBN dalam pelaksanaan tugas perbendaharaan terkait pembinaan pola pengelolaan keuangan BLU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Standar Kompetensi :
- Mampu menjelaskan konsep dasar PK BLU
- Mampu menguraikan Rencana Bisnis dan Anggaran BLU
- Mampu menjelaskan manajemen keuangan BLU
- Mampu menjabarkan pelaksanaan anggaran BLU
- Mampu menerangkan akuntansi dan pelaporan Keuangan BLU
- Mampu menjelaskan pengelolaan keuangan BLUD
Mata Diklat :
· Konsep dasar PK BLU
· Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum
· Manajemen Keuangan Badan Layanan Umum
· Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum
· Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum
· Pengelolaan Keuangan BLUD
Durasi : Lama waktu diklat 5 Hari
Evaluasi : Ujian Tulis
Syarat : PNS, golongan II/b atau berpendidikan minimal SMA