Pengelola Keuangan BLU

Diklat Pola Pengelolaan Keuangan BLU

Tujuan : Untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap pegawai Kanwil DJPBN dalam pelaksanaan tugas perbendaharaan terkait pembinaan pola pengelolaan keuangan BLU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Standar Kompetensi :

- Mampu menjelaskan konsep dasar PK BLU

- Mampu menguraikan Rencana Bisnis dan Anggaran BLU

- Mampu menjelaskan manajemen keuangan BLU

- Mampu menjabarkan pelaksanaan anggaran BLU

- Mampu menerangkan akuntansi dan pelaporan Keuangan BLU

- Mampu menjelaskan pengelolaan keuangan BLUD

Mata Diklat :

· Konsep dasar PK BLU

· Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum

· Manajemen Keuangan Badan Layanan Umum

· Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum

· Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum

· Pengelolaan Keuangan BLUD

Durasi : Lama waktu diklat 5 Hari

Evaluasi : Ujian Tulis

Syarat : PNS, golongan II/b atau berpendidikan minimal SMA