PBJ
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
Diklat Pengadaan Barang/ Jasa
Diklat Pengadaan Barang/ Jasa
Tujuan : Diklat bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat pengadaan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap para pegawai dalam melaksanakan pengadan barang/Jasa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Standar Kompetensi
Setelah mengikuti diklat ini diharapkan peserta mampu :
- menjelaskan pengantar umum PBJ Pemerintah
- melaksanakan tahapan persiapan PBJ Pemerintah
- melaksanakan tahapan pelaksanaan PBJ Pemerintah melalui penyedia
- melaksanakan tahapan pelaksanaan PBJ Pemerintah dengan swakelola, pendayagunaan produksi dalam negeri, PBJ dengan PHLN, dan E-Procurement
Durasi : 5 hari
Evaluasi :
- Pretest dan posttest
- Ujian Sertifikasi
Syarat :
- Pendidikan minimal SLTA / Gol. II/a
- Mampu mengoperasikan aplikasi Office