PBJ

Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

Diklat Pengadaan Barang/ Jasa

Tujuan : Diklat bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat pengadaan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap para pegawai dalam melaksanakan pengadan barang/Jasa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Standar Kompetensi

Setelah mengikuti diklat ini diharapkan peserta mampu :

  • menjelaskan pengantar umum PBJ Pemerintah
  • melaksanakan tahapan persiapan PBJ Pemerintah
  • melaksanakan tahapan pelaksanaan PBJ Pemerintah melalui penyedia
  • melaksanakan tahapan pelaksanaan PBJ Pemerintah dengan swakelola, pendayagunaan produksi dalam negeri, PBJ dengan PHLN, dan E-Procurement


Durasi : 5 hari

Evaluasi :

  1. Pretest dan posttest
  2. Ujian Sertifikasi

Syarat :

  • Pendidikan minimal SLTA / Gol. II/a
  • Mampu mengoperasikan aplikasi Office