Tugas Direktorat Siber Obat dan Makanan
Dalam melaksanakan tugas sesuai Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No 21 Tahun 2020, Direktorat Siber Obat dan Makanan bertugas untuk melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Siber Obat dan Makanan
Fungsi Direktorat Siber Obat dan Makanan
Dalam melaksanakan tugas sesuai Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No 21 Tahun 2020, Fungsi utama Direktorat Siber Obat dan Makanan meliputi:
Penyiapan penyusunan kebijakan - di bidang peredaran obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan melalui siber dan analisis digital forensik terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Penyiapan pelaksanaan kebijakan - di bidang peredaran obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan melalui siber dan analisis digital forensik terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria - di bidang peredaran obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan melalui siber dan analisis digital forensik terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang undangan.
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan - di bidang peredaran obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan melalui siber dan analisis digital forensik terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan
Pelaksanaan urusan tata operasional direktorat
PROFIL PIMPINAN UNIT KERJA
Riwayat Pendidikan Formal :
Master of Science, Rijks Universiteit of Groningen, Netherland
Magister Teknik, Institut Teknologi Bandung
Sarjana Ilmu Politik (Hubungan Internasional), Universitas Nasional
Akademi Sandi Negara
Riwayat Jabatan :
Direktur Siber Obat dan Makanan, 2021 s.d. Saat ini
Plt. Direktur Intelijen Obat dan Makanan, 2023 s.d. Oktober 2024
Plt. Deputi Bidang Penindakan, 2022
Plt. Direktur Penyidikan Obat dan Makanan, 2022
Plt. Direktur Cegah Tangkal, 2022
STRUKTUR ORGANISASI
Monitoring Kinerja Direktorat Siber Obat dan Makanan memuat informasi Laporan Evaluasi Internal Tahun 2023-2025 (per triwulan)
LAPORAN EVALUASI INTERNAL TAHUN 2025
TRIWULAN 1 TAHUN 2025
TRIWULAN 2 TAHUN 2025
TRIWULAN 3 TAHUN 2025
LAPORAN EVALUASI INTERNAL TAHUN 2024
TRIWULAN 1 TAHUN 2024
TRIWULAN 2 TAHUN 2024
TRIWULAN 3 TAHUN 2024
TRIWULAN 4 TAHUN 2024
LAPORAN EVALUASI INTERNAL TAHUN 2023
TRIWULAN 1 TAHUN 2023
TRIWULAN 2 TAHUN 2023
TRIWULAN 3 TAHUN 2023
TRIWULAN 4 TAHUN 2023
Kantor Direktorat Siber Obat dan Makanan
Gedung Batik Lantai 3
Jalan Percetakan Negara No.23, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10560
Email: direktorat.siber@pom.go.id / pengaduan.siber@pom.go.id
Phone: 021-4244691/ 42883309 / 42883462
Website: Direktorat Siber Obat dan Makanan
Media Sosial: Instagram | Facebook