DEPUTI BIDANG PENINDAKAN BPOM
DEPUTI BIDANG PENINDAKAN BPOM
Tugas dan Fungsi Deputi Bidang Penindakan
Dalam melaksanakan tugas sesuai Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No 21 Tahun 2020, Deputi Bidang Penindakan bertugas untuk menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. Fungsi utama yang dilakukan meliputi:
Penyusunan kebijakan penindakan - meliputi cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengawasan Obat dan Makanan;
Pelaksanaan kebijakan penindakan - meliputi cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan
Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penindakan - meliputi cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penindakan - meliputi cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan
PROFIL PIMPINAN DEPUTI PENINDAKAN
Riwayat Pendidikan Formal :
Akademi Kepolisian (AKPOL), 1993
PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian)
SESPIMTI (Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri), 2018
Magister Sosial, 2024
Riwayat Jabatan :
Kepala Deputi Bidang Penindakan, 2024 - sekarang
Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Polri , 2022
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, 2020
Kasubdit III Dittipidsiber Bareskrim Polri, 2019)
Analis Kebijakan Madya bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri, 2017
Analis Kebijakan Madya bidang Operasi Sops Polri, 2016 dan lain-lain
Struktur Organisasi Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Deputi Penindakan memiliki 4 unit kerja sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan, diantaranya:
Direktorat Cegah Tangkal;
Direktorat Intelijen Obat dan Makanan;
Direktorat Siber Obat dan Makanan; dan
Direktorat Penyidikan Obat dan Makanan
Kantor Deputi Bidang Penindakan
Gedung Garuda Lantai 1
Jalan Percetakan Negara No.23, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10560