Tugas Direktorat Cegah Tangkal
Dalam melaksanakan tugas sesuai Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No 21 Tahun 2020, Direktorat Cegah Tangkal bertugas untuk melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang cegah tangkal terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Obat dan Makanan.
Fungsi Direktorat Cegah Tangkal
Dalam melaksanakan tugas sesuai Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No 21 Tahun 2020, Fungsi utama Direktorat Cegah Tangkal meliputi:
Penyiapan penyusunan kebijakan - di bidang cegah tangkal terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan
Penyiapan pelaksanaan kebijakan - di bidang cegah tangkal terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan
Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria - di bidang cegah tangkal terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan - di bidang cegah tangkal terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan
Pelaksanaan urusan tata operasional direktorat
PROFIL PIMPINAN UNIT KERJA
Riwayat Pendidikan Formal :
Magister Ilmu Kesehatan, Universitas Indonesia - Tahun Lulus 2009
Apoteker, Universitas Andalas - Tahun Lulus 1997
Sarjana Farmasi, Universitas Andalas - Tahun Lulus 1995
Riwayat Jabatan :
Direktur Cegah Tangkal, 2025 - sekarang
Direktur Pengawasan Kosmetik, 2023 - 2025
Direktur Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, 2021 - 2023
Kepala Subdirektorat Pengawasan Keamanan dan Mutu Kosmetik, 2020
Kepala Subdirektorat Pengawasan Sarana Kosmetik, 2018
Kepala Subdirektorat Inspeksi Produk II, 2015, dan lain-lain.
STRUKTUR ORGANISASI
Monitoring Kinerja Direktorat Cegah Tangkal memuat informasi Laporan Evaluasi Internal Tahun 2023-2025 (per triwulan)
LAPORAN EVALUASI INTERNAL TAHUN 2025
TRIWULAN 1 TAHUN 2025
TRIWULAN 2 TAHUN 2025
TRIWULAN 3 TAHUN 2025
LAPORAN EVALUASI INTERNAL TAHUN 2024
TRIWULAN 1 TAHUN 2024
TRIWULAN 2 TAHUN 2024
TRIWULAN 3 TAHUN 2024
TRIWULAN 4 TAHUN 2024
LAPORAN EVALUASI INTERNAL TAHUN 2023
TRIWULAN 1 TAHUN 2023
TRIWULAN 2 TAHUN 2023
TRIWULAN 3 TAHUN 2023
TRIWULAN 4 TAHUN 2023
Kantor Direktorat Cegah Tangkal
Gedung Batik Lantai 3
Jalan Percetakan Negara No.23, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10560
Email: direktorat.cegahtangkal@pom.go.id
Phone: 021 - 4244691/42883309
Website: Direktorat Cegah Tangkal | Tautan Kotak Aspirasi
Media Sosial: Instagram | Facebook | Youtube