MUTASI MASUK PEMERINTAH KABUPATEN OKU

TAHAPAN :

PERSYARATAN DOKUMEN MENGIKUTI SELEKSI (TEST) :


CATATAN :


👉 USUL MUTASI



 

PERSYARATAN DOKUMEN SETELAH DINYATAKAN LULUS SELEKSI :

1. Melampirkan Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan ditujukan kepada Bupati OKU melalui Kepala BKPSDM Kabupaten OKU.

2. Melampirkan Surat Persetujuan Mutasi dari PPK Asal.

3. Melampirkan Surat Persetujuan Mutasi dari PPK OKU.

4. Melampirkan Surat pernyataan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama.

5. Melampirkan Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama.

6. Melampirkan Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat Asal.

7. Melampirkan Analisis jabatan dan analisis beban kerja pada unit kerja yang bersangkutan.

8. Melampirkan SK pangkat terakhir dan SK jabatan  legalisir (beserta PAK terakhir jika jabatan fungsional).

9. Melampirkan SKP dan penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

10.  Fotocopy KTP.


CATATAN :

DOKUMEN ASLI DISAMPAIKAN KE BKPSDM, BESERTA SOFT COPY UNTUK SETIAP FILE MAKSIMAL 2 MB.