PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Pemberhentian Dari Jabatan Fungsional apabila:
Mengundurkan diri dari jabatan.
Diberhentikan sementara dari PNS
Menjalankan Cuti diluar Tanggungan Negara
Menjalani Tugas Belajar lebih dari 6 (enam) bulan
Ditugaskan secara penuh pada JPT, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana
Tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional
Persyaratan Dokumen yang harus disampaikan :
Pengantar Dinas.
SK Jabatan terakhir Legalisir.
SK PNS / Pangkat Legalisir.
SK Tugas Belajar atau SK Pengangkatan ke Jabatan lain atau SK Mutasi
Penilaian Kinerja 1 (satu) Tahun Terakhir Legalisir.
Penilaian Angka Kredit Legalisir.
CATATAN :
DOKUMEN UNTUK DI UPLOAD PADA WEB DIBUAT DALAM SATU FILE PDF, SELURUH DOKUMEN NO.1 S/D NO. 6 DIATAS DIGABUNG DALAM SATU FILE SESUAI URUTAN DENGAN MAKSIMAL 10 MB.
DOKUMEN HARDCOPY DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI JASA PENGIRIMAN KE BKPSDM KABUPATEN OKU ATAU DAPAT DIANTAR LANGSUNG KE KANTOR BKPSDM KABUPATEN OKU..