USUL ALIH KATAGORI (KETERAMPILAN KE AHLI)

Pejabat Fungsional kategori keterampilan pada Jabatan Fungsional kategori keterampilan apabila telah memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam kategori keahlian setelah memenuhi persyaratan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku .

Dokumen yang harus disampaikan dalam usulan :


CATATAN :


👉 USULÂ