PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain harus memenuhi persyaratan :
Berstatus PNS.
Memiliki Integritas dan Moralitas yang baik.
Sehat Jasmani dan Rohani.
Berijasah Paling Rendah Sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan, dan sekolah lanjutan tingkat atas sedrajat yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
Mengikuti dan Lulus Uji Kompetensi
Memiliki Pengalaman dalam Pelaksanaan tugas di bidan Jabatan Fungsional yang akan diduduki minimal 2 tahun
Nilai Predikikat Kerja Paling Rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Berusia paling tinggi 53 tahun untuk JF Ahli Pertama, Ahli Muda dan Kategori Ketrampilan , 55 tahun untuk Ahli Madya, 60 Tahun Untuk Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki JPT
Mendapat Rekomendasi kebutuhan dari instansi pembina (Kementrian terkait)
Mendapat Rekomendasi Persetujuan Kebutuhan dari Menpan
syarat lain yang ditetepkan oleh Instansi Pembina.
Persyaratan Dokumen yang harus disampaikan :
Pengantar Dinas.
SK CPNS Legalisir.
SK PNS Legalisir.
SK Jabatan Terakhir Legalisir
Penilaian Kinerja 2 (dua ) Tahun Terakhir Legalisir.
Penilaian Angka Kredit .
Ijazah Terakhir sesuai formasi Legalisir.
Rekomendasi kebutuhan dari instansi pembina (Kementrian terkait)
Persetujuan Kebutuhan dari MenpanRB
Setifikat Uji Kompetensi
Surat Keterangan Sehat Jasmani
Surat Keterangan Sehat Rohani dari dokter
Surat Keterangan Pengalaman dalam Jabatan yang akan diduduki
NUPTK ( Khusus untuk Jabatan Guru)
Sertifikat Induksi ( Khusus Untuk Jabatan Guru)
Sertifikat Pendidik ( Khusus Untuk Jabatan Guru)
CATATAN :
DOKUMEN UNTUK DI UPLOAD PADA WEB DIBUAT DALAM SATU FILE PDF, SELURUH DOKUMEN NO.1 S/D NO. 6 DIATAS DIGABUNG DALAM SATU FILE SESUAI URUTAN DENGAN MAKSIMAL 10 MB.
DOKUMEN HARDCOPY DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI JASA PENGIRIMAN KE BKPSDM KABUPATEN OKU ATAU DAPAT DIANTAR LANGSUNG KE KANTOR BKPSDM KABUPATEN OKU..