PROSEDUR PENGAJUAN TUGAS BELAJAR
(1) Sebelum mendaftar ke perguruan tinggi, PNS yang bersangkutan harus berkonsultasi terlebih dahulu ke BKPSDM.
(2) PNS yang akan menempuh Tugas Belajar/Tugas Belajar Mandiri mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Kepala Badan dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dilaksanakannya seleksi masuk ujian penyaringan mahasiswa baru dari perguruan tinggi dengan melampirkan:
a. surat permohonan mengikuti seleksi tugas belajar kepada Kepala PD;
b. surat permohonan pengajuan Tugas Belajar dari Kepala PD Kepada Bupati;
c. surat rekomondasi dari Kepala PD;
d. daftar formasi kebutuhan analisa jabatan dari bagian organisasi sekretariat Daerah sesuai dengan bidang ilmu yang diperlukan oleh PD;
e. surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
f. surat pernyataan bersedia diberhentikan dari jabatan struktural atau dibebaskan sementara dari jabatan fungsional;
g. surat jaminan pembiayaan apabila sumber dana berasal dari non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
h. surat pernyataan bersedia menanggung biaya perkuliahan sampai selesai apabila bantuan biaya tidak teranggarkan didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS Tugas Belajar;
i. surat keterangan kesehatan dan surat keterangan bebas narkoba dari dokter pemerintah;
j. surat persetujuan istri/suami apabila sudah menikah;
k. surat pernyataan keabsahan berkas dari Kepala PD/atasan langsung;
l. fotokopi sah akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi;
m. fotokopi kartu Pegawai;
n. fotokopi Sah SK Pangkat Terkhir;
o. fotokopi Sah SK Jabatan (Struktural/Fungsional) terakhir;
p. fotokopi Sah Penilaian Prestasi Kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
q. fotokopi Sah Ijazah dan Transkrip Nilai terakhir.
(3) Berkas permohonan Tugas Belajar dikaji persyaratannya oleh tim seleksi penetapan dan disesuaikan dengan Formasi kebutuhan PNS pada unit kerja yang bersangkutan.
(4) PNS yang telah disetujui oleh tim seleksi penetapan selanjutnya mendaftarkan diri ke Perguruan Tinggi untuk mengikuti seleksi masuk ujian penyaringan mahasiswa baru dari Perguruan Tinggi.
(5) Hasil seleksi masuk ujian penyaringan yang diterima selanjutnya harus dilaporkan oleh PNS pemohon kepada tim seleksi penetapan Tugas Belajar melalui Kepala Badan dengan melampirkan bukti lulus.
(6) Berdasarkan hasil seleksi masuk ujian penyaringan dan pertimbangan tim seleksi penetapan sebagai PNS Tugas Belajar.
KEWAJIBAN PNS TUGAS BELAJAR
(1) PNS yang melaksanakan Tugas Belajar dan Tugas Belajar Mandiri berkewajiban untuk:
a. menandatangani surat perjanjian Tugas Belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyerahkan tugas dan tanggung jawab sehari-hari kepada atasan langsung atau pejabat lain yang ditunjuk;
c. melaksanakan kegiatan belajar dengan sebaik-baiknya dan berusaha untuk berprestasi setinggi-tingginya;
d. mentaati dan mengikuti semua ketentuan program Tugas Belajar termasuk ketentuan yang berlaku di institusi pendidikan;
e. menjaga nama baik Pemerintah Daerah;
f. membuat Laporan Kemajuan Belajar (LKB) tiap semester kepada Bupati Up. Kepala Badan, dengan melampirkan surat keterangan yang menunjukan bukti kemajuan belajar antara lain:
1) fotokopi legalisir Kartu Tanda Mahasiswa;
2) fotokopi legalisir Kartu Rencana Studi;
3) fotokopi legalisir Kartu Hasil Studi;
4) fotokopi legalisir Sumbangan Pembinaan Pendidikan; dan
5) melaporkan permasalahan yang dihadapi saat mengikuti perkuliahan, dengan diketahui oleh pejabat yang berwenang pada Perguruan Tinggi tempat PNS Tugas Belajar
g. menyelesaikan masa studi yang telah ditentukan dengan tepat waktu;
h. melaporkan diri dan hasil studi akhir pendidikan kepada Bupati melalui Kepala Badan setelah dinyatakan lulus oleh Perguruan Tinggi paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal wisuda;
i. segera melaksanakan tugas kedinasan paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya keputusan selesai melaksanakan pendidikan Tugas Belajar dan Tugas Belajar Mandiri kepada PD yang bersangkutan;dan
j. melaksanakan ikatan dinas paling singkat dalam jangka waktu 2 (dua) kali masa pendidikan ditambah 1 (satu) tahun.
(2) PNS yang telah menyelesaikan Tugas Belajar dapat melaksanakan Tugas Belajar berkelanjutan secara berturut-turut paling banyak 1 (satu) kali jenjang pendidikan di atasnya dengan persyaratan;
a. mendapat izin dari Pejabat yang Berwenang;
b. prestasi pendidikan sangat memuaskan;
c. jenjang pendidikan bersifat Linier;
(3) PNS yang melaksanakan Tugas Belajar dan Tugas Belajar Mandiri berkewajiban untuk:
a. menandatangani surat perjanjian Tugas Belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyerahkan tugas dan tanggung jawab sehari-hari kepada atasan langsung atau pejabat lain yang ditunjuk;
c. melaksanakan kegiatan belajar dengan sebaik-baiknya dan berusaha untuk berprestasi setinggi-tingginya;
d. mentaati dan mengikuti semua ketentuan program Tugas Belajar termasuk ketentuan yang berlaku di institusi pendidikan;
e. menjaga nama baik Pemerintah Daerah;
f. membuat Laporan Kemajuan Belajar (LKB) tiap semester kepada Bupati Up. Kepala Badan, dengan melampirkan surat keterangan yang menunjukan bukti kemajuan belajar antara lain:
1) fotokopi legalisir Kartu Tanda Mahasiswa;
2) fotokopi legalisir Kartu Rencana Studi;
3) fotokopi legalisir Kartu Hasil Studi;
4) fotokopi legalisir Sumbangan Pembinaan Pendidikan; dan
5) melaporkan permasalahan yang dihadapi saat mengikuti perkuliahan, dengan diketahui oleh pejabat yang berwenang pada Perguruan Tinggi tempat PNS Tugas Belajar
g. menyelesaikan masa studi yang telah ditentukan dengan tepat waktu;
h. melaporkan diri dan hasil studi akhir pendidikan kepada Bupati melalui Kepala Badan setelah dinyatakan lulus oleh Perguruan Tinggi paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal wisuda;
i. segera melaksanakan tugas kedinasan paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya keputusan selesai melaksanakan pendidikan Tugas Belajar dan Tugas Belajar Mandiri kepada PD yang bersangkutan;dan
j. melaksanakan ikatan dinas paling singkat dalam jangka waktu 2 (dua) kali masa pendidikan ditambah 1 (satu) tahun.
SANKSI ADMINISTRATIF
Bagi PNS yang sedang melaksanakan Tugas Belajar dan Tugas Belajar Mandiri yang tidak membuat laporan kemajuan belajar dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis, apabila tidak membuat laporan selama 2 (dua) semester berturut-turut;
b. pencabutan surat keputusan Tugas Belajar, apabila tidak membuat laporan selama 3 (tiga) semester berturut-turut;
c. bantuan biaya pendidikan diberhentikan sementara, apabila tidak membuat laporan selama 2 (dua) sementer berturut-turut; dan
d. bantuan biaya pendidikan diberhentikan secara tetap, apabila tidak menyampaikan laporan selama 3 (tiga) semester berturut-turut.
Tugas Belajar yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah wajib mengembalikan semua biaya yang telah diterimanya apabila:
a. mengundurkan diri dari Tugas Belajar atas kehendak sendiri;
b. dalam waktu perpanjangan tidak dapat menyelesaikan tugas belajarnya;
c. dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan;atau
d. dalam masa belajar, PNS yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PNS Tugas Belajar yang tidak bersedia mengabdi dan tidak menjalankan tugas kedinasan setelah menyelesaikan pendidikan, wajib mengganti biaya pendidikan sebesar 3 (tiga) kali dari jumlah biaya pendidikan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
PNS Tugas Belajar dan tugas belajar mandiri tidak diproses mutasi ke luar Daerah, sebelum mengabdi selama 2 (dua) kali masa tugas belajar dan ditambah 1 (satu) tahun.
PNS Tugas Belajar dan tugas belajar mandiri, apabila setelah menyelesaikan pendidikan dan tidak melaksanakan tugas kedinasan paling lambat 1 (satu) bulan, maka akan mendapat penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun.
Dikecualikan dalam hal:
a. PNS Tugas Belajar meninggal dunia;
b. PNS Tugas Belajar tidak sehat jasmani dan rohani, yang mengakibatkan tidak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
c. keadaan kahar (force majeure).
PERPANJANGAN TUGAS BELAJAR
(1) Pegawai Tugas Belajar/Tugas Belajar Mandiri yang tidak dapat menyelesaiakan Tugas Belajar sesuai jangka waktu dapat diberikan perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar.
(2) Perpanjangan jangka waktu diberikan paling lama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun;
(3) Dalam hal PNS belum dapat menyelesaikan Tugas Belajar setelah diberi perpanjangan, dapat diberikan perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun dengan perubahan status menjadi Izin Belajar dengan biaya pendidikan ditanggung sendiri.
(4) Dalam melaksanakan Izin Belajar, PNS tetap dapat meninggalkan tugasnya sebagaimana berlaku bagi PNS tugas belajar.
(5) Pegawai Tugas Belajar/Tugas Belajar Mandiri mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar kepada Bupati Cq. Kepala Badan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa Tugas Belajar dan Tugas Belajar Mandiri dengan melampirkan syarat yang meliputi:
a. surat keterangan alasan perpanjangan Tugas Belajar/Tugas Belajar Mandiri;
b. surat persetujuan perpanjangan jangka waktu Program Studi dari penasehat akademik dan/atau lembaga pendidikan tempat pegawai melaksanakan Tugas Belajar/Tugas Belajar Mandiri;
c. jadwal Program Studi selama Tugas Belajar; dan
d. surat rekomendasi/jaminan perpanjangan pembiayaan yang ditandatangani pihak pemberi biaya.
Berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada nomor (5) Bupati melalui Kepala Badan menerbitkan surat keputusan pemberian perpanjangan Tugas Belajar/Tugas Belajar Mandiri.