SURAT KETERANGAN MEMILIKI IJAZAH
Dasar Pemberian Surat Keterangan pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
Surat Keterangan Mermiliki Ijazah diberikan kepada PNS yang telah memiliki ijazah/STTB yang lebih tinggi sebelum yang bersangkutan diangkat sebagai calon PNS, ditandatangani paling rendah oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
Surat keterangan sedang menyelesaikan tugas akhir diberikan kepada PNS yang memperoleh ijazah/STTB pada saat yang bersangkutan diangkat sebagai calon PNS sampai dengan 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS, ditandatangani Paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian dan/atau pimpinan perguruan tinggi.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa:
Pasal 2 Ayat (1) Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh STTB / ijazah yang lebih tinggi dapat dinaikan pangkatnya secara bertahap sebagai mana diterangkan pada huruf c yang menyebutkan bahwa pegawai negeri sipil yang memperoleh Ijazah sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV, Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Magister (S2), atau Ijazah lain yang setara dan ijazah Doktor (S3) yang masih berpangkat Pengatur muda golongan ruang II/a sampai dengan Pengatur Tingkat I golongan II/d dapat dinaikan pangkatnya menjadi menjadi Penata Muda golongan ruang III/a, Penata Muda Tingkat I golongan Ruang III/b, atau penata golongan ruang III/c sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
Pasal 2 Ayat (2) Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar / ljazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki Surat Tanda Tamat Belajar / ljazah yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
Pasal 2 Ayat (3) Kenaikan Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila :
Adanya Formasi yang Lowong;
Diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh, dibuat dalam bentuk uraian tugas yang ditandatangani oleh pejabat struktural paling rendah eselon II;
Palingkurang telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
Setiap unsur penilaian presentasi kerja palingkurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan
Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah.
Syarat Pengajuan Surat Keterangan Memiliki Ijazah:
Surat Pengantar dari OPD;
Surat Permohonan Penerbitan Sutar Keterangan Memiliki Ijazah;
Surat Keterangan Pimpinan Unit Kerja / OPD;
Surat Pernyataan tidak akan menuntut Penyesuaian Ijazah;
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti;
Photo Copy sah Ijazah / Legalisir;
Photo Copy Transkrip nilai ijazah / Legalisir;
Photo Copy SK CPNS dan PNS
Photo Copy SK Pangkat Terakhir
Photo Copy SK Jabatan (struktural/fungsional) Terakhir
Photo Copy Akreditasi dari BAN-PT
SURAT KETERANGAN TIDAK ADA IKATAN DINAS
Surat Keterangan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas adalah surat yang menerangkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak sedang mengikuti pendidikan lanjutan dengan biaya dari instansi atau terikat dengan ikatan dinas tertentu. Surat ini dibuat untuk keperluan administrasi mutasi, pendaftaran beasiswa atau seleksi jabatan.
Surat ini pada dasarnya berisi keterangan dari yang pejabat yang berwenang bahwa PNS tidak sedang mengikuti:
Tugas Belajar: Pendidikan lanjutan yang dibiayai oleh instansi tempatnya bekerja.
Ikatan Dinas: Kewajiban untuk mengabdi pada instansi tertentu setelah menyelesaikan pendidikan, baik yang dibiayai oleh instansi maupun pembiayaan lain yang sah.
Surat Keterangan ini memastikan bahwa PNS yang bersangkutan tidak memiliki beban ganda terkait pendidikan dan ikatan dinas yang dapat menghalangi kelancaran tugas atau proses administrasi yang sedang dijalani.