Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam atau di luar negeri, dengan meninggalkan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil
Izin Belajar/Tugas Belajar Mandiri adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan formal yang lebih tinggi pada suatu lembaga pendidikan tertentu dengan tidak meninggalkan tugas dan kewajibannya.
Surat Keterangan Memiliki Ijazah dan Surat Keterangan Tidak ada Ikatan Dinas
Urgensi Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi ASN melalui Pendidikan Formal
Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan fondasi utama bagi keberhasilan Pembangunan. Dalam konteks ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) memegang peran sentral sebagai subjek sekaligus objek pembangunan. Tuntutan terhadap profesionalisme ASN terus meningkat seiring dengan kompleksitas permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah, kemajuan pesat di era Revolusi Industri 4.0, dan dinamika kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Realitas menunjukkan adanya kesenjangan kompetensi yang signifikan antara kapasitas aktual ASN dengan kompetensi ideal yang dibutuhkan untuk menghadapi tantangan era digital dan pelayanan publik yang semakin kompleks. Kesenjangan ini tidak hanya terbatas pada tingkat pendidikan formal, tetapi juga mencakup ketidaksesuaian antara kualifikasi yang dimiliki ASN saat ini dengan tuntutan pelayanan publik yang terus berevolusi.
Komitmen Pemerintah Daerah melalui Program ASN KUKAR TERBAIK dengan meningkatkan keterampilan dan ilmu pengetahuan Bagi ASN Potensial Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Beasiswa Tugas Belajar Jenjang Pendidikan S1, S2 dan S3 sangat penting untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas ASN. Oleh karena itu, beasiswa Tugas Belajar bagi ASN bukan sekadar fasilitas, melainkan investasi strategis untuk memenuhi kebutuhan organisasi mengurangi kesenjangan kualifikasi dan kompetensi, memastikan ASN mampu memenuhi tuntutan pekerjaan yang semakin kompleks dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Indikator dalam Pemberian Bantuan Pendidikan/Beasiswa Tugas Belajar Bagi ASN:
Indikator Kebutuhan Organisasi dan Relevansi Program Studi
a. Analisis Kesenjangan Kompetensi dan Kualifikasi Jabatan, Beasiswa harus sesuai dengan kebutuhan instansi dan hasil pemetaan kesenjangan kompetensi ASN;
b. Prioritas Bidang Studi atau Bidang Keahlian Sesuai Kebutuhan Instansi, diberikan pada program studi yang sangat diperlukan untuk mencapai tujuan organisasi dan prioritas misi pembangunan daerah, seperti transformasi digital, sektor ekonomi kreatif, atau inovasi pelayanan publik;
c. Relevansi dengan Jabatan/Tugas, Studi yang diambil harus relevan dengan tugas dan fungsi jabatan ASN saat ini atau yang akan datang.
Indikator Kualifikasi dan Potensi Individu ASN
a. Kualifikasi Pendidikan Formal dan Prestasi Akademik, mensyaratkan IPK minimal 3.00 pada skala 4.00 untuk pendaftar jenjang Pendididkan Tinggi dan Magister serta 3.25 untuk jenjang Doktor atau predikat cumlaude untuk studi berkelanjutan, bertujuan untuk mengembangkan ASN berpotensi.
b. Penilaian Kinerja dan Pengalaman Kerja menjadi indikator penting, bagi ASN dengan predikat "sangat baik" atau minimal "baik" diberikan beasiswa tugas belajar sebagai penghargaan kepada ASN yang telah menunjukkan kontribusi dan prestasi kinerja yang konsisten, dalam memperkuat sistem merit, di mana pembelajaran berkelanjutan dan kemajuan karier terkait erat dengan kinerja tinggi yang konsisten
c. Potensi Kepemimpinan dan Kemampuan Berinovasi, Peningkatan kualitas kepemimpinan ASN di berbagai level sebagai salah satu faktor penentu kinerja organisasi, seleksi beasiswa tugas belajar harus mencakup penilaian yang kuat terhadap potensi kepemimpinan, dengan fokus pada ASN yang memiliki kemampuan berinovasi, kreatif dan kolaboratif serta mampu mendorong reformasi dan beradaptasi dengan tantangan di masa depan.
d. Berintegritas dan Komitmen Pengabdian, memastikan fokus dan komitmen penuh terhadap program beasiswa yang diberikan serta melaksanakan ikatan dinas sebagai bentuk komitmen pengabdian setelah menyelesaikan studi.