SYARAT IZIN BELAJAR BERDASARKAN PERBUP NOMOR 62 TAHUN 2021
Izin Belajar diberikan kepada PNS yang memenuhi syarat meliputi:
a. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan Perangkat Daerah;
b. masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
c. setiap unsur penilaian dalam daftar penilaian prestasi kerja pegawai atau sasaran kinerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. tidak sedang dalam menjalani hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat;
e. kegiatan pendidikan dilaksanakan diluar jam kerja dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dikecualikan sifat pendidikan yang sedang diikuti PNS dapat meninggalkan sebagian waktu kerja atas izin pimpinan instansi;
f. pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta yang memiliki akreditasi paling rendah B, dan bukan merupakan kelas jauh atau kuliah jarak jauh kecuali Universitas Terbuka (UT);
g. bidang pendidikan yang diikuti harus memiliki relevansi kompetensi tugas pokok dan fungsi PNS yang bersangkutan, dibuktikan dengan uraian tugas pada saat yang bersangkutan mengajukan Izin Belajar;
h. tidak akan menuntut penyesuaian ijazah kecuali pada formasi disiplin ilmu yang dibutuhkan;
i. segala biaya selama pendidikan sepenuhnya ditanggung PNS;
j. bagi PNS yang pindah dari luar Daerah dipersyaratkan mempunyai masa pengabdian di Pemerintah Daerah paling singkat 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal melaksanakan tugas PNS yang bersangkutan.
k. wajib mengajukan permohonan Izin Belajar paling lambat semester ke-2 (dua) setelah terdaftar sebagai mahasiswa, dalam hal permohonan pengajuan Izin Belajar lebih dari semester ke-2 (dua) maka permohonan ditolak.
l. Berkas permohonan Izin Belajar dikaji persyaratannya oleh tim seleksi penetapan dan disesuaikan dengan Formasi kebutuhan PNS pada unit kerja yang bersangkutan.
m. PNS yang telah disetujui oleh Tim Seleksi ditetapkan sebagai PNS yang melaksanakan Izin Belajar.