PROFIL
PROFIL
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangakat Daerah
Tugas:
Bagian Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kerja sama daerah, pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama daerah yang dilakukan oleh Perangkat Daerah, asistensi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi kerja sama daerah kabupaten/kota serta pengoordinasian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Fungsi:
Penyiapan bahan dan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kerja sama antarpemerintah, kerja sama badan usaha/swasta, evaluasi pelaksanaan kerja sama;
Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kerja sama antarpemerintah, kerja sama badan usaha/swasta, evaluasi pelaksanaan kerja sama;
Penyiapan bahan dan pengoordinasian pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kerja sama antarpemerintah, kerja sama badan usaha/swasta, evaluasi pelaksanaan kerja sama;
Asistensi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi kerja sama daerah kabupaten/kota;
Penyiapan bahan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
Pengoordinasian pelaksanaan dekonsentrasi tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah;
Penyiapan bahan dan pengoordinasian pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah yang berkaitan dengan tugasnya.