PANDUAN UNTUK OPD PROVINSI KALIMANTAN TENGAH YANG HENDAK MENGAJUKAN KERJA SAMA
Untuk OPD yang memprakarsai kerja sama daerah (KSD) dengan Pihak Ketiga dipersilahkan untuk mencermati langkah-langkah berikut:
Menyusun dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan sebaiknya OPD sambil berkoordinasi dengan calon mitra KSDPK dalam penyusunan KAK.
Menyusun Rancangan Kesepakatan Bersama (KB) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). OPD dapat sambil berkoordinasi dengan calon mitra KSDPK dalam menyusun rancangan KB dan PKS.
Setelah dokumen 1 dan 2 terpenuhi, Kepala OPD dapat mengirimkan surat inisiasi KSDPK kepada Sekretaris Daerah c.q. Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. (Untuk OPD yang ingin melaksanakan perpanjangan atau perubahan KSDPK, wajib menambahkan hasil evaluasi pelaksanaan KSDPK).
*Langkah-langkah ini berlaku untuk perpanjangan atau penyusunan dokumen kerja sama baru (Kesepakatan Bersama/ Perjanjian Kerja Sama)
Untuk OPD yang memprakarsai kerja sama daerah (KSD) dengan Pemerintah Daerah Lain dipersilahkan untuk mencermati langkah-langkah berikut:
Menyusun dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan sebaiknya OPD sambil berkoordinasi dengan calon mitra KSDD dalam penyusunan KAK.
Menyusun Rancangan Kesepakatan Bersama (KB) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). OPD dapat sambil berkoordinasi dengan calon mitra KSDD dalam menyusun rancangan KB dan PKS.
Setelah dokumen 1 dan 2 terpenuhi, Kepala OPD dapat mengirimkan surat inisiasi KSDD kepada Sekretaris Daerah c.q. Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. (Untuk OPD yang ingin melaksanakan perpanjangan atau perubahan KSDD, wajib menambahkan hasil evaluasi pelaksanaan KSDD).
*Langkah-langkah ini berlaku untuk perpanjangan atau penyusunan dokumen kerja sama baru (Kesepakatan Bersama/ Perjanjian Kerja Sama)
Untuk OPD yang memprakarsai kerja sama daerah (KSD) dengan Instansi Vertikal (SINERGI) dipersilahkan untuk mencermati langkah-langkah berikut:
Menyusun dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan sebaiknya OPD sambil berkoordinasi dengan calon mitra SINERGI dalam penyusunan KAK.
Menyusun Rancangan Nota Kesepakatan (NK) dan Rencana Kerja (RK). Sebaiknya OPD sambil berkoordinasi dengan mitra SINERGI dalam perancangan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja.
Setelah dokumen 1 dan 2 terpenuhi, Kepala OPD dapat mengirimkan surat inisiasi SINERGI kepada Sekretaris Daerah c.q. Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. (Untuk OPD yang ingin melaksanakan perpanjangan atau perubahan SINERGI, wajib menambahkan hasil evaluasi pelaksanaan SINERGI).
*Langkah-langkah ini berlaku untuk perpanjangan atau penyusunan dokumen kerja sama baru.
*Nota Kesepakatan dengan kementerian/ lembaga/ badan yang segera berakhir atau sudah berakhir dan kemudian ingin diperpanjang atau diperbaharui maka diwajibkan untuk mengikut mekanisme yang baru.
PANDUAN UNTUK CALON MITRA YANG HENDAK MENGAJUKAN KERJA SAMA DENGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Untuk Pihak Ketiga (Swasta) yang memprakarsai kerja sama daerah (KSD) dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah maka dipersilahkan untuk melengkapi dokumen-dokumen berikut ini:
Surat Penawaran kepada Gubernur Kalimantan Tengah c.q. Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
Studi Kelayakan;
Akta pendirian usaha yang disahkan oleh notaris dan Kementerian Hukum dan HAM RI atau sejenisnya (bagi organisasi berbadan hukum);
Rancangan Kesepakatan Bersama (KB) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS);
Setelah dokumen-dokumen pada langkah 1-4 disiapkan, silahkan mengisi link layanan berikut. (klik)
*Langkah-langkah ini berlaku untuk perpanjangan atau penyusunan dokumen kerja sama baru (Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama).
Untuk Instansi Vertikal (Kementerian/Lembaga/Badan) yang memprakarsai kerja sama daerah (KSD) dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah maka dipersilahkan untuk melengkapi dokumen-dokumen berikut ini:
Kerangka Acuan Kerja (KAK);
Rancangan Nota Kesepakatan (NK) dan Rencana Kerja (RK);
Menyiapkan Surat Penawaran kepada Gubernur Kalimantan Tengah c.q. Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
Setelah langkah 1-3 disiapkan, silahkan melanjutkan dengan mengklik link berikut. (klik)
*Langkah-langkah ini berlaku untuk perpanjangan atau penyusunan dokumen kerja sama baru (Nota Kesepakatan (NK) dan Rencana Kerja (RK)) .
Untuk Pemerintah Daerah yang memprakarsai kerja sama daerah (KSD) dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah maka dipersilahkan untuk melengkapi dokumen-dokumen berikut ini:
Kerangka Acuan Kerja (KAK);
Rancangan Kesepakatan Bersama (KB) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS);
Surat Penawaran kepada Gubernur Kalimantan Tengah c.q. Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
Setelah langkah 1-3 disiapkan, silahkan melanjutkan dengan mengklik link berikut. (klik)
*Langkah-langkah ini berlaku untuk perpanjangan atau penyusunan dokumen kerja sama baru (Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama).
LAMPIRAN