Tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan diberhentikan/dibebaskan sementara dari jabatannya sebagai PNS.
Pengantar Satuan Kerja Minimal setingkat eselon II/JPT Pratama
Surat Keputusan (SK) PNS dan Kenaikan Pangkat Terakhir
Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Dalam Jabatan/Mutasi Jabatan atau Tempat Tugas
Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi Tempat Kuliah/Pendidikan dan Jadwal Kuliah
Surat Perjanjian Tugas Belajar yang ditanda tangani diatas Materai
Surat Pernyataan Tidak menjalani Hukuman Disiplin PNS
Penilaian dan SKP 2 Tahun terakhir (menggunakan Aplikasi e-Kinerja BKN)
Surat Keputusan/Rekomendasi/Keterangan dari Sponsor atau Penyandang dana Pendidikan bagi yang mendapatkan Beasiswa
Siapkan dokumen persyaratan diatas dalam bentuk hasil scan berformat .pdf (masing-masing pdf berukuran maksimal 1 MB dan pastikan dapat terbaca dengan baik).