A. Kenaikan Pangkat Jabatan Pelaksana:
Surat Pengantar dari pimpinan unit kerja masing-masing;
SK Pangkat/Golongan Terakhir;
SK Jabatan Pelaksana yang terakhir; dan
SKP 2 (dua) Tahun terakhir (menggunakan Aplikasi e-Kinerja BKN).
B. Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural:
Surat Pengantar dari pimpinan unit kerja masing-masing;
SK Pangkat/Golongan Terakhir;
SK Jabatan struktural yang terakhir;
SPMT, SPMJ, SPP dan Berita Acara Pelantikan; dan
SKP 2 (dua) Tahun terakhir (menggunakan Aplikasi e-Kinerja BKN).
C. Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional:
Surat Pengantar dari pimpinan unit kerja masing-masing;
SK Pangkat/Golongan Terakhir;
SK Jabatan Fungsional yang terakhir;
Penetapan Angka Kredit (PAK) yang sudah diintegrasi; dan
SKP 2 (dua) Tahun terakhir (menggunakan Aplikasi e-Kinerja BKN).
D. Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional (Khusus):
Untuk Pejabat Fungsional yang tidak dapat diangkat dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi karena tidak tersedia kebutuhan jabatan maka dapat diusulkan Kenaikan Pangkat setingkat lebih tinggi paling banyak 1 (satu) kali setelah memenuhi persyaratan:
Memenuhi angka kredit kumulatif;
Lulus Uji Kompetensi;
Tersedia Peta Jabatan;
Kualifikasi Pendidikan Sesuai dengan Persyaratan Jabatan;
SKP 2 (dua) Tahun terakhir (menggunakan Aplikasi e-Kinerja BKN);
Telah 2 (dua) Tahun dalam Pangkat Terakhir; dan
Memenuhi Persyaratan Kenaikan Pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Siapkan dokumen persyaratan diatas dalam bentuk hasil scan berformat .pdf (masing-masing pdf berukuran maksimal 1MB dan pastikan dapat terbaca dengan baik) kemudian dijadikan satu dengan format RAR.