Ketentuan ST Pelatihan: sesuai format ST satker dengan mencantumkan nama pelatihan yang akan diikuti.
Ketentuan ST Pelatihan: sesuai format ST satker dengan mencantumkan nama pelatihan yang akan diikuti.
📌 Pastikan Bapak/Ibu telah memenuhi syarat di atas sebelum mendaftar.
📌 Pelatihan ini diperuntukkan bagi calon peserta yang belum pernah ikut atau belum menyelesaikan pelatihan ini pada tahun 2021/2022/2023/2024.
📌 Bagi Bapak/Ibu yang telah menyelesaikan pelatihan ini dan mendapatkan sertifikat kelulusan pelatihan pada tahun 2021/2022/2023/2024, tidak perlu mengikuti pelatihan ini kembali. Bapak/Ibu dapat melaksanakan penilaian kompetensi/sertifikasi PPK PPSPM sesuai periode yang dibuka oleh Ditjen Perbendaharaan. Informasi lebih lanjut terkait sertifikasi ini dapat diakses pada menu Informasi Sertifikasi.