Beberapa poin penting metode PJJ adalah :
1️⃣ Peserta wajib mengisi form pendaftaran yang akan diseleksi oleh panitia.
2️⃣ Peserta yang lulus seleksi pendaftaran, akan dipanggil mengikuti PJJ secara daring (online).
3️⃣ Peserta mengikuti materi dari pengajar melalui kelas daring (online) menggunakan aplikasi teleconference (Microsoft Teams atau Zoom Meeting).
4️⃣ Kelas dilaksanakan sesuai hari dan jam yang telah ditentukan dalam jadwal dari pagi sampai sore. Pastikan telah mendapat izin pimpinan untuk mengikuti kelas sesuai jadwal.
5️⃣ Persentase kehadiran peserta dalam kelas menjadi salah satu unsur yang menentukan kelulusan PJJ.
6️⃣ Kegiatan belajar melalui kelas daring (poin 3).
Materi pembelajaran diakses secara online melalui platform Kemenkeu Learning Center generasi 2 (KLC-2) di alamat https://klc2.kemenkeu.go.id/ . Untuk dapat mengakses materi pembelajaran, terdapat dua jenis akses pada KLC-2, yaitu :
Akses UNDANGAN. Yaitu pelatihan yang dapat diakses oleh peserta yang telah mengisi form pendaftaran dan diseleksi, sehingga mendapat undangan/akses untuk mengikuti pelatihan pada KLC-2, dengan jadwal dan angkatan tertentu.
Akses JOIN MANDIRI. Yaitu pelatihan yang dapat diakses kapan saja, tanpa harus melalui proses pendaftaran dan seleksi, yang biasanya disebut dengan Program Open Access.
Di bawah ini contoh tampilan akses pada KLC-2.
Contoh tampilan salah satu pelatihan yang bersifat undangan, untuk bisa mengikuti harus mengisi pendaftaran dan diseleksi terlebih dahulu oleh panitia.
Contoh tampilan salah satu pelatihan Open Access (join mandiri) tanpa pendaftaran dan seleksi.
Klik tombol berikutnya di bawah ini untuk Panduan Kemenkeu Learning Center 2 (KLC-2)