PROSES PERPANJANGAN BNT
Proses Perpanjangan BNT dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. untuk langkah-langkah yang perlu diketahui:
Bendahara/ Bukan Bendahara bersertifikat BNT yang hendak melakukan perpanjangan BNT diharapkan untuk secara aktif menanyakan ke KPPN untuk jadwal dan informasi perpanjangan BNT terutama di awal tahun pada tahun BNT habis masa berlakunya.
Perpanjangan BNT tidak secara otomatis, Peserta wajib mendaftar dan mengikuti proses perpanjangan BNT sesuai ketentuan yang berlaku.
Perpanjangan BNT dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan KPPN selaku perwakilan DJPb di wilayah untuk informasi dan konsultasi.
Perpanjangan BNT tidak dilaksanakan di Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan
BNT yang sudah hangus (telat mendaftar perpanjangan) tidak bisa diperpanjang dan tidak bisa digunakan, Bendahara/ bukan Bendahara yang BNTnya hangus apabila ingin memiliki BNT lagi harus mengulang mengikuti E-Learning Bendahara. Informasi terkait E-Learning Bendahara pada link berikut: Bendahara 2024Â
Secara Umum, perpanjangan masa berlaku Sertifikat BNT dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Teknis pengajuan perpanjangan masa berlaku sertifikat BNT yaitu sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-23/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bendahara BNT yang sudah memiliki sertifikat PPL Bendahara dapat mengajukan perpanjangan masa berlaku sertifikat BNT, dengan mengajukan Surat Permohonan Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat BNT kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (sesuai format yang tercantum dalam Lampiran III Per-23/PB/2017) dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sesuai PER-23/PB/2017 diantaranya SK bendahara/Surat Keterangan dari KPA dan sertifikat PPL serta dokumen lain yang diperlukan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017 dapat diunduh disini
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-23/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat diunduh disini