Pada webpage ini, informasi terkait Pelatihan Jarak Jauh (PJJ) Penerapan PIPK dan PJJ Penilaian PIPK bagi K/L yang dapat diakses antara lain:
🎯 Alur pendaftaran bagi peserta, mulai dari persyaratan peserta, mengisi formulir pendaftaran, dan memantau hasil seleksi peserta;
🎯 Pengumuman hasil seleksi peserta, pembagian kelas, dan jadwal pembelajaran.
Tahap registrasi
Tahap seleksi administrasi
Tahap pelaksanaan Pelatihan Jarak Jauh (PJJ)
Rincian tahapan silakan dibaca di bagian bawah ini.
1. SURAT EDARAN ATAU SEJENISNYA. Peserta dan/atau Satker memperoleh informasi pendaftaran pelatihan PIPK dari Pusdiklat AP.
2. REGISTRASI. Setiap calon peserta wajib mengisi formulir registrasi elektronik dengan lengkap dan benar sesuai dengan pelatihan yang akan diikuti. Pendaftaran pelatihan hanya melalui formulir registrasi elektronik pada submenu Form Pendaftaran.
3. SYARAT. Setiap calon peserta membaca persyaratan peserta sesuai pelatihan yang akan diikuti. Siapkan dokumen dalam format pdf yang dipersyaratkan sesuai pelatihan yang akan diikuti.
4. PANTAU SELEKSI. Setelah mendaftar, peserta wajib memantau data registrasi dan hasil seleksi administratif pada submenu Monitoring Pendaftaran. Hal ini bertujuan untuk memastikan data pendaftaran berhasil diinput. Apabila terdapat kesalahan input data, harap segera menghubungi narahubung pada nomor yang ada di bagian bawah halaman ini.
Seleksi yang dilakukan adalah seleksi administratif sesuai persyaratan peserta pada submenu Persyaratan Peserta. Jika terdapat pendaftaran yang belum lengkap atau belum sesuai, maka peserta wajib mengunggah perbaikan dengan cara mengisi ulang form pendaftaran. Peserta akan mendapatkan jadwal pelatihan SESUAI DENGAN PILIHAN PESERTA jika secara administratif telah memenuhi syarat dan lengkap.
5. STATUS SELEKSI. Status seleksi dapat dilihat pada submenu Monitoring Pendaftaran.
Apabila mendapatkan status LULUS, peserta dapat mengikuti pelatihan sesuai jadwal.
Apabila mendapatkan status MENUNGGU KONFIRMASI, silakan melihat keterangan/berita yang harus dikonfirmasi.
Apabila BELUM DISELEKSI, mohon menunggu karena seleksi diprioritaskan untuk angkatan yang dimulai terlebih dahulu.
Harap dicek secara berkala, terutama 1 (satu) minggu sebelum pelatihan dimulai.
6. HASIL SELEKSI. Peserta dengan status lulus berhak mengikuti pelatihan dan akan dimuat pada Pengumuman Hasil Seleksi/Pengumuman Pemanggilan Peserta pada H-3 (hari kalender) sebelum pelatihan dimulai. Pengumuman dapat dilihat pada submenu Pemanggilan Peserta.
-= FAQ =-
❓ Setelah registrasi online apa yang harus Saya lakukan?
✅ Silakan memantau seleksi calon peserta sebagaimana dijelaskan di atas. Sampai pada H-3 hari kalender sebelum pelatihan, akan terbit pengumuman hasil seleksi sesuai jadwal PJJ.
❓ Saya sudah registrasi online dan nama saya ada dalam daftar calon peserta, kenapa hasil seleksi masih kosong?
✅ Mohon ditunggu karena seleksi memerlukan proses dan waktu dan prioritas untuk angkatan terdekat.
❓ Apakah saya akan mendapatkan pemberitahuan terkait status seleksi Saya?
✅ Tidak ada pemberitahuan, sehingga setiap calon peserta harap memantau hasil seleksinya secara mandiri.
7. WA GRUP DAN PENGARAHAN PROGRAM. Setelah dinyatakan lulus seleksi sebagai peserta pelatihan, Panitia/Pihak Penyelenggara akan memasukkan para peserta ke grup WhatsApp Pelatihan sesuai kelas masing-masing. Mohon pastikan kebenaran nomor handphone ketika mengisi formulir registrasi dan nomor WhatsApp tidak di-private.
Apabila sampai H-1 kalender peserta belum mendapatkan undangan, silakan hubungi narahubung di bawah laman ini. Harap diingat bahwa pengarahan program, link pembelajaran sesi tatap muka virtual, jadwal dan informasi penting lainnya akan disampaikan oleh panitia melalui grup WhatsApp sehingga setiap peserta wajib join grup WhatsApp. Panduan teknis pelatihan akan kami sampaikan melalui grup WhatsApp dan pada saat materi Pengarahan Program.
8. KEGIATAN BELAJAR. Proses pembelajaran dilaksanakan secara daring/online melalui aplikasi Zoom Meeting atau Ms. Teams. Silakan melihat metode pelatihan dan draft jadwal di bagian atas.
9. BIODATA PESERTA. Peserta wajib mengisi data diri dan validasi profil pada KLC untuk keperluan penerbitan sertifikat (apabila dinyatakan lulus) di hari terakhir pelatihan.
11. HASIL PELATIHAN DAN SERTIFIKAT. Peserta yang memenuhi syarat sesuai KAP dan peraturan yang berlaku akan diterbitkan Sertifikat Telah Mengikuti Pelatihan. Sertifikat berupa Sertifikat digital (ditandatangani secara elektronik) dan dapat diunduh secara mandiri melalui KLC.
📱 Narahubung: Ibnu S. Mubarok - Chat WA only. Klik di sini untuk chat WA