PERSYARATAN WORKSHOP MANAJEMEN ASSESSMENT CENTER
Setiap unit penyelenggara penilaian kompetensi ASN pada instansi pemerintah dapat mengirimkan paling banyak 2 (dua) orang peserta untuk mengikuti Workshop Manajemen Assessment Center.
Peserta sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas:
pimpinan/kepala/penanggung jawab yang secara langsung membawahi unit penyelenggara penilaian kompetensi ASN pada instansi pemerintah; dan
1 (satu) orang pegawai yang ditugaskan oleh instansi yang bersangkutan.
Unit penyelenggara penilaian kompetensi ASN wajib menyampaikan surat pendaftaran mengikuti Workshop Manajemen Assessment Center, yang sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
nama unit kerja atau lembaga penyelenggara penilaian kompetensi ASN; atau unit kerja, lembaga, atau bidang yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan penilaian kompetensi ASN;
nama calon peserta Workshop Manajemen Assessment Center sebanyak 2 (dua) orang, dilengkapi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), jabatan, golongan/ruang, serta peran dalam unit/lembaga penyelenggara penilaian kompetensi ASN pada instansi pemerintah; dan
narahubung yang ditunjuk untuk melakukan koordinasi dengan Pusat Penilaian Kompetensi ASN.
Keikutsertaan pimpinan unit/lembaga penyelenggara penilaian kompetensi ASN merupakan persyaratan wajib sebagai unsur sumber daya manusia dalam penilaian pengakuan kelayakan (akreditasi/re-akreditasi).
Tim Kerja Pembinaan Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi - 2026