Aspek yang menjadi penilaian pada unsur organisasi antara lain bentuk kelembagaan, ketersediaan fasilitas sarana dan prasarana, anggaran, sistem pemeliharaan mutu, dan pelaporan.
Aspek yang dinilai pada unsur SDM yaitu pengetahuan maupun pengalaman dari pimpinan, Asesor SDM Aparatur, dan tenaga pendukung (pengelola administrasi, pengelola sarana prasarana, dan pengelola data).
Metode yang digunakan dalam penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural sebagaimana dimaksudkan dalam Peraturan Menpan RB Nomor 38 Tahun 2017 dan teknis penilaian dengan Metode Assessment Center (AC) dan metode lainnya;
Tim penilai harus memiliki pemahaman yang baik tentang kompetensi yang dijadikan standar dalam penilaian kompetensi ASN dan mampu menerapkan metode penilaian dengan benar. Kualifikasi tim penilai disesuaikan dengan jenjang jabatan ASN dari jabatan target asesi;
Pelaksanaan penilaian harus dilakukan secara sistematis dan terencana. Semua tahapan, mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi, dilakukan dengan cermat untuk memastikan hasil yang akurat, sesuai dengan standar penyelenggaraan penilaian kompetensi ASN
Tim Kerja Pembinaan Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi - 2025