Koalisi AIPOM adalah gerakan akar rumput berbasis kerelawanan, tidak ada hierarki dalam gerakan ini, dan setiap tindakan diputuskan berdasarkan konsensus. AIPOM hanya menggalang donasi suara dan waktu, AIPOM tidak mengumpulkan uang dari publik.
Apakah kampanye ini membutuhkan banyak alokasi waktu? Ya, karena kita berlomba dengan waktu penangkapan 2.070 monyet liar yang bisa terjadi kapan saja tahun ini.
Apakah relawan dituntut aktif setiap hari? Tidak, kami menyadari setiap orang memiliki kesibukan dan prioritas yang berbeda. Namun dengan lebih banyak yang bergabung sebagai relawan makan pekerjaan setiap orang bisa lebih ringan.
Sebagai relawan, masing-masing kita mungkin memiliki perbedaan pandangan politik, ideologi, identitas. Mengupayakan agar kita memiliki ruang yang aman bagi setiap relawan, dan partisipasi dilakukan tanpa rasa tertekan, norma ini selanjutnya mengatur aktivitas kita bersama.
(daftar ini tidak bersifat hierarki, setiap norma sama pentingnya)
Hormati identitas relawan lain.
Tidak melakukan perundungan (bullying), tidak melakukan pelecehan dalam bentuk apapun, tidak menyerang relawan lain secara personal.
Ketidaksetujuan (disagree) diterima, kebencian dan pembunuhan karakter tidak ditolerir.
Hak dan tanggung jawab setiap relawan untuk bergabung ke tim/inisiatif yang ia rasa dapat memberikan kontribusi paling besar dan, pada saat yang sama, mendapatkan manfaat paling banyak sebagai individu.
Tidak ada salahnya seorang relawan meninggalkan tim/inisiatif yang ia rasa tidak bisa berkontribusi atau memberi manfaat, dan memilih tim/inisiatif lain.
Kesalahan diterima, dan kita belajar dari kesalahan itu untuk memperkuat tindakan selanjutnya.
Aturan Tiga-Relawan; Jika tiga orang relawan setuju bahwa satu inisiatif baik bagi gerakan, mereka memiliki lampu hijau untuk bertindak atas nama gerakan, tetapi mereka harus memberi tahu relawan lain apa yang akan mereka lakukan—pemberitahuan bukan untuk meminta izin.
Jangan pernah meminta izin, tetapi pertanggungjawabkan tindakanmu.
Gerakan ini bergerak maju, jika ada satu inisiatif yang kamu tentang, tawarkan alternatif lebih baik, lalu kembalikan ke Aturan Tiga-Relawan.
Kita tidak berputar-putar pada silang pendapat.
Jika ada inisiatif yang kamu tentang namun tidak bisa memberikan alternatif lebih baik, kamu bebas untuk tidak terlibat. Jangan menyabotase.
Kita bertindak berdasarkan data, bukan dugaan. Data meminimalisir kekeliruan, dan mengurangi kerugian akibat tuntutan balik dari pihak-pihak yang berseberangan.
Tidur nyenyak, makan dengan baik, berolahraga, berikan waktu dan ruang bagi diri sendiri untuk bernapas.
Gerakan ini menganut prinsip nir-kekerasan, AIPOM tidak mentolerir aksi-aksi pengrusakan dan tidak bertanggung jawab atas pengrusakan yang dilakukan relawan ataupun kelompok lain yang mengatasnamakan gerakan ini.
NORMA ANTI KEKERASAN SEKSUAL DAN ALUR PELAPORAN
I Objektif
Memberikan pedoman praktis kepada relawan dalam mengimplementasikan regulasi yang efektif untuk mencegah dan menyelesaikan kasus kekerasan seksual baik ketika melakukan kampanye, aksi, investigasi ataupun segala aktivitas yang berhubungan dengan keberlangsungan aksi Untuk 2070 Monyet.
Dengan berbagai pengembangan, implementasi dan pengawasan ketika melakukan aksi, norma anti kekerasan seksual dapat mendorong ruang aman, nyaman dan menjunjung tinggi kesetaraan bagi para relawan.
II Ruang Lingkup
Norma anti kekerasan seksual diterapkan untuk seluruh relawan tidak terbatas ketika sedang melakukan kegiatan kerelawanan saja (ketika investigasi, via telepon atau teks, aksi, pelatihan dan aktivitas sosial yang melibatkan relawan) melainkan, melingkupi beberapa hal seperti:
Relawan mendapat kekerasan seksual di luar kegiatan kerelawanan, dengan sesama relawan
Relawan mendapatkan kekerasan seksual ketika melakukan kegiatan kerelawanan dengan orang lain yang bukan relawan
Relawan mendapatkan kekerasan seksual di luar kegiatan kerelawanan, dan pelaku adalah bukan relawan
III Pengertian Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual diartikan sebagai setiap perilaku yang bersifat seksual yang mempengaruhi martabat perempuan, laki-laki dan gender non biner yang dianggap tidak diinginkan, tidak dapat diterima, tidak pantas dan ofensif bagi penerima, dan itu menciptakan intimidasi, permusuhan, ketidakstabilan mental serta hubungan dan menciptakan ketidakamanan dan ketidaknyamanan bagi penerima.
IV Apa yang Bukan Kekerasan Seksual
Pujian sesekali yang dapat diterima dan pantas secara sosial dan budaya tidak dianggap sebagai kekerasan seksual. Setiap interaksi yang bersifat seksual yang bersifat suka sama suka (kecuali yang dilarang oleh hukum seperti hubungan seksual dengan anak), diterima atau resiprokal tidak dianggap sebagai kekerasan seksual.
V Bentuk Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual dapat bersifat fisik, verbal atau non-verbal, dan mencakup bentuk utama sebagai berikut :
Bentuk fisik dari kekerasan seksual seperti kontak yang tidak diinginkan, mulai dari menyentuh, membelai, mencubit, memeluk atau mencium dengan sengaja, atau pemerkosaan.
Bentuk kekerasan seksual verbal mencakup komentar yang tidak pantas dan tidak pantas secara sosial dan budaya serta bernada seksual seperti lelucon atau komentar yang menjurus ke arah seksual tentang pakaian atau tubuh seseorang, yang dibuat di hadapan mereka atau ditujukan kepada mereka.
Bentuk pelecehan seksual non-verbal termasuk gerak tubuh yang tidak diinginkan, bahasa tubuh yang menjurus, eksposur yang tidak senonoh, tatapan mesum, kedipan mata berulang kali, dan gerakan dengan jari. Ini juga mencakup tampilan materi pornografi yang tidak diinginkan, gambar dan objek yang eksplisit secara seksual, screenshot atau poster, serta email, catatan, atau pesan teks yang eksplisit secara seksual.
VI Peran dan Tanggung Jawab Relawan
Semua relawan harus menciptakan dan memelihara lingkungan kerja kerelawanan yang bebas dari pelecehan seksual. Untuk mencegahnya secara efektif, setiap relawan harus mengadopsi, mempromosikan, menerapkan dan memantau norma relawan tentang kekerasan seksual.
Individu yang akan menjadi wadah pelaporan harus segera menanggapi setiap tuduhan kekerasan seksual dan memastikan korban tidak takut akan ancaman ataupun merasa bahwa keluhan mereka diabaikan atau diremehkan.
Semua relawan memiliki tanggung jawab untuk melaporkan perilaku kekerasan seksual dan merujuk pada norma relawan tentang kekerasan seksual.
VII Prosedur Pelaporan
Prosedur informal termasuk konsiliasi, mediasi, konseling atau bentuk lain seperti diskusi untuk menyelesaikan tuntutan. Tindakan informal biasanya tepat apabila:
Hal tersebut merupakan permintaan korban
Para pihak yang berkepentingan mampu menjaga hubungan kerja;
Tuduhan tidak terlalu serius dan korban hanya berkeinginan hal tersebut berhenti
Korban ingin menangani sendiri situasinya tetapi ingin mencari nasihat tentang solusi yang mungkin bisa diambil;
Korban meminta supervisor berbicara dengan pelaku tentang tindakan kekerasan seksual yang mereka lakukan.
Supervisor secara pribadi menyampaikan kekhawatiran korban, dan mengedukasi terkait dengan kekerasan seksual kepada pelaku pelecehan;
Pengaduan dibuat, pelaku mengakui perilakunya, investigasi tidak dilakukan
Pengaduan diselesaikan melalui konsiliasi atau mediasi atas dasar permintaan korban
Setelah terjadi pengaduan dan korban hanya meminta mediasi dan edukasi, setiap relawan harus tetap mengawasi sikap dari pelaku
Konsiliator atau mediator perlu memiliki pengetahuan tentang kesetaraan dan peraturan non-diskriminasi, undang-undang dan pengetahuan terkait kekerasan seksual, melakukan kesepakatan bersama dengan mengutamakan korban. Jika dimungkinkan, mediator adalah konsultan luar dari kolektif individu yang telah mengikuti pelatihan terkait. Dengan menggunakan prosedur informal, prosedur formal atau prosedur penggunaan yang tersedia menurut hukum dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan dari korban.
Prosedur Formal
Keluhan formal biasanya dikelola oleh individu yang secara khusus ditunjuk sebagai relawan yang menjadi pusat pelaporan. Jika pengaduan itu bertentangan dengan norma relawan, orang eksternal yang independen harus membantu untuk mengatasi pengaduan tersebut. Keluhan harus diselidiki dan ditangani dengan segera. Dalam kasus formal investigasi, tuduhan harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pelapor. Pelaku pelecehan harus menerima salinan tuduhan dan diberi kesempatan untuk menanggapi sebelum penyelidikan dimulai. Investigasi menyeluruh harus:
Sertakan wawancara dengan pengadu, dan tersangka pelaku pelecehan
Merupakan praktik yang baik bahwa korban didampingi oleh orang yang dipercaya atau lembaga yang mampu menangani kasus kekerasan seksual.
Memeriksa semua dokumen, catatan, dan file personel yang relevan jika perlu;
Memberikan ringkasan tertulis dari investigasi lengkap kepada korban dan pelaku;
Kedua pihak harus diberi kesempatan untuk memberikan komentar tentang konten
ringkasan ini sebelum laporan lengkap diselesaikan (jika tidak bisa dimungkinkan dilihat oleh korban, korban bisa diwakili oleh orang yang dipercayainya);
Jika laporan dibuat oleh lembaga lain atau eksternal, laporan lengkap harus dibuat diserahkan kepada individu yang menjadi pusat pelaporan untuk kekerasan seksual.
Laporan ini harus mencakup siapa yang diwawancarai, apa pertanyaan yang diajukan, kesimpulan penyidik, dan solusi apa yang mungkin diberikan atau sanksi atau tindakan lain mungkin sesuai.
Dukungan dari luar kolektif individu dapat digunakan jika pelapor tidak puas dengan hasil dari proses internal, atau memiliki alasan untuk kurang percaya pada penyelesaian kolektif individu ini.
Alur Pengaduan
Keluhan harus diserahkan secepat mungkin setelah insiden terjadi, sebaiknya secara tertulis. Individu (atau supervisor atau relawan yang bertanggung jawab menjadi pusat pelaporan) dapat membantu pengadu dalam melengkapi pernyataan tertulis atau, jika pengadu menolak memberikan informasi secara tertulis, individu lain akan mendikte pengaduan lisan.
Setelah menerima keluhan bahwa pelanggaran norma ini mungkin terjadi, relawan yang bertanggung jawab menjadi pusat pelaporan akan meninjau keluhan tersebut dengan konselor yang spesifik menangani kekerasan seksual.
Jika kasus berlanjut, relawan yang bertanggung jawab menjadi pusat pelaporan akan memulai penyelidikan untuk menentukan apakah ada dasar yang masuk akal untuk meyakini bahwa dugaan pelanggaran norma ini terjadi.
Jika perlu, pelapor dan tergugat akan dipisahkan selama proses investigasi.
Selama pemeriksaan, relawan yang bertanggung jawab menjadi pusat pelaporan, bersama dengan konselor, akan mewawancarai pelapor, tergugat, dan setiap saksi untuk menentukan apakah dugaan tindakan tersebut terjadi.
Setelah menyelesaikan investigasi, orang yang melakukan investigasi menyerahkan laporan tertulis tentang temuannya kepada tiga relawan inti. Jika diputuskan bahwa pelanggaran norma ini telah terjadi, relawan akan merekomendasikan tindakan disipliner yang sesuai. Tindakan yang tepat akan bergantung pada faktor-faktor berikut :
tingkat keparahan, frekuensi dan luasnya perilaku;
pengaduan sebelumnya yang dibuat oleh pelapor;
pengaduan sebelumnya yang dibuat terhadap tergugat; dan
kualitas bukti (misalnya, pengetahuan langsung, pembuktian yang kredibel).
Jika investigasi tidak meyakinkan atau jika diputuskan bahwa tidak ada pelanggaran norma tetapi berpotensi menimbulkan masalah, relawan yang bertanggung jawab menjadi pusat pelaporan dapat merekomendasikan tindakan pencegahan yang sesuai (mengawasi individu selama tiga bulan, membatasi ruang gerak individu tersebut).
Laporan investigasi ditinjau ulang dan setiap pernyataan yang disampaikan oleh pengadu atau tergugat, mendiskusikan hasil investigasi dengan relawan inti, dan memutuskan tindakan apa, jika ada, yang akan diambil.
Setelah keputusan akhir dibuat, relawan yang bertanggung jawab sebagai pusat pelaporan akan bertemu dengan pengadu dan tergugat secara terpisah dan memberi tahu mereka tentang temuan investigasi. Jika tindakan disipliner akan diambil, responden akan diberi tahu tentang sifat disiplin dan bagaimana tindakan tersebut akan dilaksanakan.
Catatan :
Prosedur pengaduan harus dijelaskan dengan jelas menggunakan bahasa yang sederhana. Jika perlu, prosedur harus tersedia dalam format yang sesuai bagi mereka yang tidak dapat membaca bahasa. Prosedur harus memastikan bahwa setiap pekerja yang ingin mengajukan keluhan tidak memiliki keraguan tentang apa yang harus dilakukan dan siapa yang harus didekati.
Relawan yang menangani kasus kekerasan seksual harus menyertakan perwakilan yang setara
Laki-laki, perempuan dan gender non biner (jika memungkinkan) untuk memastikan bahwa perspektif perempuan dan laki-laki dipertimbangkan dalam setiap keputusan. Korban harus diwakili atau didampingi oleh perwakilan pilihannya untuk berpartisipasi dalam proses penanganan.
Pastikan kamu sudah membaca Norma Kerelawanan AIPOM