Kawan-kewan, tahun 2021 seharusnya membuka harapan baru bagi monyet ekor panjang (Macaca fascicularis), hewan asli Asia Tenggara.
Namun, harapan ini pupus setelah KLHK mengeluarkan izin penangkapan monyet liar secara masif di lima provinsi di Indonesia untuk diekspor sebagai objek percobaan laboratorium. Kuotanya mencapai 2.070 individu monyet.
Selain penderitaan monyet ekor panjang yang diburu, ibunya dibunuh, dan bayinya diambil untuk dijadikan peliharaan, dijadikan bahan konten sosial media para influencer dengan dalih menyelamatkan mereka dari perburuan.
Ternyata ada penderitaan lain yang dialami monyet dan terjadi tanpa sepengetahuan masyarakat umum.
___________________________________
Monyet ekor panjang terdaftar dalam Apendiks II CITES dan berstatus Rentan dalam Daftar Merah IUCN karena kehilangan habitat dan populasinya yang menurun.
Penangkapan monyet di alam untuk objek eksperimen, tak hanya makin mengancam kehidupan kawanan monyet, namun juga merupakan praktik kekejaman yang menempatkan monyet dalam penderitaan terus-menerus sejak awal penangkapan, pemindahan, hingga akhirnya menjadi objek eksperimen di laboratorium.
Karena biaya euthanasia yang mahal, sekali monyet masuk ke lab, ia akan menjadi objek eksperimen hingga kematian mengakhirinya. Karena itu hewan di lab juga disebut career lab animals.
Tandatangani petisi: Batalkan Kuota Penangkapan 2.070 Monyet untuk Percobaan Laboratorium!
#2070Monyet #BatalkanKuotaTangkap #HewanLiarLebihIndahDiAlam
Mengapa menjadikan monyet dan hewan lainnya sebagai objek eksperimen harus dihentikan? Kami kumpulkan artikel dan penelitian terkait isu ini yang bisa kamu pelajari.
Jika kamu sedih dan kesal mengetahui 2.070 monyet akan dicerabut dari habitatnya untuk dijadikan objek eksperimen, serta ingin berpartisipasi lebih lanjut, kamu bisa bergabung sebagai relawan kampaye ini.
Hubungi info.aipom@gmail.com untuk memulai diskusi tentang cara menghentikan eksploitasi 2.070 individu monyet sebagai objek eksperiman