DOKUMEN PENDUKUNG AKREDITASI LAMDIK
VISI, MISI, TUJUAN, DAN STRATEGI
UPPS memiliki VMTS yang (a) jelas, (b) realistik, (c) visioner, dan (d) selaras dengan VMTS PT.
UPPS memiliki VMTS dengan 4 karakteristik dalam indikator.
Sistem Penjaminan Mutu Internal
UPPS (a) memiliki SPMI (b) melaksanakan dengan baik (c) mengikuti siklus PPEPP dan (d) memiliki dokumen pendukung yang lengkap (dokumen kebijakan, dokumen manual, dokumen standar, dan dokumen formulir SPMI) (e) melakukan external benchmarking dalam peningkatan mutu.
Pelaksanaan SPMI di UPPS memenuhi 5 aspek dalam indikator.
Kebijakan dan pelaksanaan VMTS
PT/UPPS (a) memiliki kebijakan penyusunan dan penetapan VMTS PT dan UPPS, (b) mensosialisasikan kebijakan tersebut, (c) melaksanakan kebijakan tersebut, (d) mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, dan (e) menindaklanjuti hasil evaluasi.
PT/UPPS memenuhi 5 aspek kebijakan tentang VMTS dalam indikator.
Dokumen Mekanisme Penyusunan VMTS PPs USK
Instrumen dan Hasil Survey Pemahaman VMTS PPs USK
Kualitas visi keilmuan PS Magister
PS memiliki visi keilmuan yang (a) jelas, (b) realistik, (c) visioner, (d) selaras dengan visi UPPS, dan (e) menunjukkan kekhasan PS
PS memiliki visi keilmuan dengan 5 karakteristik dalam indikator.
SK Penetapan VMTS Prodi
Kejelasan strategi pencapaian visi keilmuan PS Magister
PS memiliki strategi pencapaian visi keilmuan yang (a) jelas, (b) tepat, (c) realistik, (d) terukur, dan (e) memiliki pentahapan yang jelas.
PS memiliki strategi pencapaian visi keilmuan dengan 4 karakteristik dalam indikator.
Pengukuran dan Tindak Lanjut VMTS Program Studi
Mekanisme Penyunan VMTS Program Studi
Laporan Sosialisasi dan Evaluasi VMTS Program Studi
Kebijakan dan pelaksanaan tata pamong, tata kelola, kepemimpinan, kerja sama, dan penjaminan mutu.
PT/UPPS (a) memiliki kebijakan tata pamong, tata kelola, dan kerja sama, (b) mensosialisasi-kan kebijakan tersebut, (c) melaksanakan kebijakan tersebut, (d) mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, dan (e) menindaklanjuti hasil evaluasi.
PT/UPPS memenuhi 5 aspek kebijakan tentang tata pamong, tata kelola, dan kerja sama dalam indikator.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Permenristekdikti RI) No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
PP RI Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Perguruan Tinggi Berbadan Hukum USK.
Peraturan Rektor USK Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Organisasi Kesekretariatan, Organisasi Fakultas, Organisasi SPs, Organisasi LPPM, Organisasi LPM, Organisasi Unsur Pengembang dan Pelaksana Tugas Strategis, dan KAI USK.
Peraturan Rektor USK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja SPs USK
SK Rektor USK Nomor 20 Tahun 2020 tentang Renstra USK Tahun 2020- 2024.
Peraturan Rektor USK Nomor 31 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Rektor Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Renstra USK tahun 2020-2024.
Keputusan Direktur SPs USK Nomor 788/13/Tahun 2022 tentang Penetapan Renstra Tahun 2020-2024 SPs USK
SK Rektor USK Nomor 800/UN11/KPT/2018 tentang Pedoman Pengelolaan Kerjasama USK.
Standar Mutu Universitas dan Fakultas tentang Pengelolaan Kerjasama
Buku Standar Mutu USK tahun 2017.
Buku Manual Mutu USK tahun 2017.
Buku Kebijakan Mutu USK tahun 2017.
Buku Pedoman Kerjasama USK tahun 2018.
Tata Pamong UPPS
UPPS memiliki good governance dengan (a) struktur organisasi, (b) tupoksi personalia dengan pendidikan yang relevan, dan (c) memenuhi lima pilar: (1) kredibel, (2) transparan, (3) akuntabel, (4) bertanggung-jawab dan (5) adil, (d) memiliki best practice pada 5 pilar
UPPS menjalankan good governance dengan 4 karakteristik dalam indikator
Tata Kelola UPPS
UPPS memiliki tata kelola yang baik yang tercermin dari 9 aspek (a) perencanaan, (b) pengorganisasi-an, (c) pemilihan dan penempatan personel, (d) pelaksanaan, (e) pemantauan dan pengawasan, (f) pengendalian, (g) evaluasi, (h) pelaporan, dan (i) pengembangan sebagai wujud tindak lanjut.
UPPS memiliki tatakelola yang baik, yang tercermin dari 9 aspek dalam indikator.
Dokumen struktur organisasi, uraian tugas dan tanggung jawab.
Dokumen pemilihan pimpinan PS dan UPPS
Instrumen Penilaian Pimpinan dan Tenaga Kependidikan SPs USK
Kepemimpinan UPPS
UPPS menjalankan fungsi kepemimpinan yang meliputi (a) kepemimpinan operasional, (b) kepemimpinan organisasi, dan (c) kepemimpinan publik dengan bukti yang lengkap dan valid.
UPPS menjalankan 3 fungsi kepemimpinan dengan bukti yang lengkap dan valid.
Pelaksanaan kerja sama
UPPS: (a) memiliki unsur kerja sama meliputi (1) dokumen kerja sama yang lengkap, (2) melaksanakan-nya secara konsisten, (3) mengevaluasi secara periodik; dan (4) menindaklanjuti hasil evaluasi.
UPPS menjalin kerja sama dalam bidang tridarma PT dengan memenuhi 4 unsur dalam indikator.
Pelaksanaan Penjaminan Mutu PS
PS (a) memiliki unsur pelaksana penjaminan mutu, (b) melaksanakan penjaminan mutu dengan siklus PPEPP, dan (c) memiliki bukti pelaksanaan penjaminan mutu yang valid.
PS menjalankan penjaminan mutu yang memenuhi 3 unsur dalam indikator.
Kebijakan tentang Penerimaan Mahasiswa Baru
PT/UPPS (a) memiliki kebijakan penerimaan mahasiswa baru, (b) mensosialisasi-kan kebijakan tersebut, (c) melaksanakan kebijakan tersebut, (d) mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, dan (e) menindaklanjuti hasil evaluasi.
PT/UPPS memenuhi 5 aspek kebijakan tentang penerimaan mahasiswa baru dalam indikator.
Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.
Permendiknas Nomor 34 Tahun 2010 tentang pola penerimaan mahasiswa baru SPs pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Permenristekdikti Nomor 2 Tahun 2015 tentang penerimaan mahasiswa baru SPs pada perguruan tinggi negeri.
Permenristekdikti Nomor 45 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan menteri riset teknologi, dan Pendidikan tinggi Nomor 2 tahun 2015 tentang penerimaan mahasiswa baru SPs pada perguruan tinggi negeri.
Permenristekdikti Nomor 126 Tahun 2016 tentang penerimaan mahasiswa baru SPs pada perguruan tinggi negeri.
Permenristekdikti Nomor 27 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri riset, teknologi, dan Pendidikan tinggi Nomor 126 tahun 2016 tentang penerimaan mahasiswa baru SPs pada perguruan tinggi negeri.
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi negeri.
Peraturan Rektor USK Nomor 6 Tahun 2017 tentang penerimaan mahasiswa baru SPs USK
Panduan Akademik Program Sarjana USK dan Program Pascasarjana USK
Panduan penerimaan mahasiswa baru SPs USK dan Sistem Informasi Panduan Penerimaan Mahasiswa Baru di Lingkungan USK
Kriteria Penerimaan Mahasiswa Baru
PT/UPPS menetapkan kriteria penerimaan mahasiswa baru program magister yang meliputi (a) IPK, (b) nilai TPA, (c) nilai Bahasa Inggris, dan (d) tes bidang keilmuan.
PT/UPPS menerima mahasiswa baru program magister dengan 4 kriteria dalam indikator.
Program Layanan Mahasiswa
Ketersediaan program layanan kemahasiswaan:
a. bimbingan dan konseling,
b. beasiswa,
c. kesehatan
d. pendampingan penulisan artikel untuk publikasi
UPPS memiliki 4 jenis program layanan mahasiswa dan mudah diakses
Dokumen laporan pelayanan kepada mahasiswa, antara lain : minat bakat, bimbingan konseling, pembinaan softskill, keprofesian, beasiswa, dan kesehatan
Dokumen kegiatan pelacakan lulusan (tracer study) dan laporan tracer study)
Laporan pelaksanaan kebijakan dan program layanan bimbingan karir dan informasi kerja untuk mahasiswa dan lulusan
Dokumen kebijakan dan program layanan bimbingan karir dan informasi kerja untuk mahasiswa dan lulusan
Kebijakan dan Pelaksanaan tentang Sumber Daya Manusia
PT/UPPS (a) memiliki kebijakan penerimaan dosen dan tendik, (b) mensosialisasi-kan kebijakan tersebut, (c) melaksanakan kebijakan tersebut, (d) mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, dan (e) menindaklanjuti hasil evaluasi.
PT/UPPS memenuhi 5 aspek kebijakan tentang penerimaan dosen dan tendik dalam indikator.
Permenristekdikti No. 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan Sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Permenristekdikti No. 99 Tahun 2016 tentang Statuta USK Termasuk Penempatan Dosen, Pengembangan Dosen dan Pemberhentian Dosen.
Permenristekdikti No. 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin PTN.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Permen PANRB No. 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Permen PANRB No. 8 Tahun 2021 tentang Sistem manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Surat Edaran Rektor USK Nomor B/1055/UN11/PT.00/2021 tanggal 1 Maret 2021 tentang Beban Kinerja Dosen USK dan Peraturan Rektor tentang Pedoman Evaluasi Beban Kerja Dosen (BKD), USK Tahun 2021.
Kebijakan LPM tentang Standar Mutu Pembiayaan Kesejahteraan Dosen USK.
Indikator Kinerja Standar Mutu tentang Indikator Kinerja Pelampauan Standar Mutu USK.
Peraturan Rektor No. 20 Tahun 2020 tentang Renstra USK 2020-2024.
Berbagai kebijakan tersebut telah disosialisasikan pada sivitas akademika dan tenaga kependidikan melalui berbagai kegiatan yaitu :
Sosialisasi kepada Mahasiswa yang dilaksanakan dalam kegiatan sosialisasi akademik saat mahasiswa tahun pertama masuk kuliah yang diselenggarakan pada awal september setiap tahunnya
Sosialisasi kepada dosen dan tenaga kependidikan yang dilaksanakan dalam rapat evaluasi yang diadakan setiap 3 bulan sekali.
Disosialisaikan melalui website SPs USK, SJM SPs USK, dan Program Studi
Beban Kerja DTPS
Beban Kerja DTPS rata-rata di tahun terakhir yang memungkinkan bekerja secara maksimal.
Rerata BK DTPS dalam rentang 12 – 16 sks dan terdapat beban kerja lebih pada unsur penelitian/publikasi internasional bereputasi
Profil Tenaga Kependidikan
UPPS memiliki tendik (yaitu pustakawan, administrator, programmer, laboran /teknisi/operator): (a) dalam jumlah yang memadai, (b) relevan dengan kebutuhan UPPS dan PS, dan (c) kompeten.
UPPS memiliki tenaga kependidikan yang memenuhi 3 aspek sebagaimana ditunjukkan dalam indikator.
Kebijakan dan Pelaksanaan Keuangan, Sarana, dan Prasarana
PT/UPPS (a) memiliki kebijakan tentang keuangan, sarana, dan prasana pembelajaran, (b) mensosialisasi-kan kebijakan tersebut, (c) melaksanakan kebijakan tersebut, (d) mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, dan (e) menindaklanjuti hasil evaluasi.
PT/UPPS memenuhi 5 aspek kebijakan tentang keuangan, sarana, dan prasana pembelajaran.
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
PP No. 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 No. 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5178);
PP No. 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Nasional;
PMK No. 152/PMK.02/2014 tentang Petunjuk penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2014 No. 1053);
PMK RI No. 112/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
PP No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 16, Tambahan Lembaran Republik Indonesia No. 5500);
PMK No. 136/PMK.05/2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 No. 1377);
PP No. 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Pengelolaan Keuangan BLU (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5340);
PP No. 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden No. 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
PMK No. 136/PMK.05/2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 No. 1377);
PMK RI No. 142/PMK.05/2020 tentang Kebijakan tentang tarif layanan badan layanan umum USK pada kementerian pendidikan dan kebudayaan;
Permendikbud RI No. 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan;
Kepmenkeu RI No. 506/KMK.05/2019 Tentang Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Dan Pegawai Badan Layanan Umum USK Pada. Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi;
PMK RI No. 142/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum USK Pada Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan;
Permenristekdikti RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Tentang Kebijakan Pembiayaan Pembelajaran, Komponen, Besaran Biaya Investasi, Biaya Operasional, Sistem Pencatatan Biaya, Analisis Biaya, dan Prosedur Dalam Menggalang Sumber Dana Lain Secara Akuntabel serta Transparan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pendidikan;
Kebijakan tentang keuangan, sarana dan prasarana terdapat pada Statuta USK berdasarkan peraturan menteri riset, teknologi, dan pendidikan tinggi republik indonesia No. 99 Tahun 2016 (BAB IV tentang sistem pengelolaan bagian kedelapan pasal 100 tentang pengelolaan anggaran);
Peraturan Rektor USK No. 4 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak USK;
Peraturan Rektor USK No. 22 Tahun 2020 tentang tarif layanan penunjang akademik badan layanan umum USK;
Standar Mutu USK 2017 tentang Standar Penelitian, Standar Pengelolaan Penelitian, Standar Pendanaan Dan Pembiayaan Penelitian, Standar Pengelolaan Pengabdian Kepada Masyarakat, Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian Kepada Masyarakat;
Manual Mutu USK 2017 Tentang Manual Pengelolaan Keuangan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat;
Permenristekdikti RI No. 44 tahun 2015 dan Perubahan Permenristekdikti RI No. 50 tahun 2018 tentang sarana dan prasarana adalah sebagai berikut: SN.DIKTI/A/SPWM/06 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran.
Dokumen kebijakan tertulis yang mengatur pemerolehan, pengeloaan dan penggunaan dana
Prasarana dan Sarana Pendidikan
PT, UPPS dan PS menyediakan prasarana pendidikan (seperti ruang kuliah, ruang lab, ruang/area diskusi, dan ruang perpustakaan), dan sarana pendidikan (seperti LCD, alat laboratorium, referensi, wifi, media, dan perangkat pendukung pembelajaran): (a) dalam jumlah yang memadai, (b) berkualitas, (c) terawat, (d) memiliki aksesibilitas, dan (e) mutakhir.
PT/UPPS menyediakan prasarana dan sarana pendidikan yang meliputi 5 aspek dalam indikator
Kebijakan tentang Pengelolaan dan Pelaksanaan Pendidikan Magister
PT/UPPS (a) memiliki kebijakan tentang pengelolaan dan pelaksanaan pendidikan program Magister, (b) mensosialisasi-kan kebijakan tersebut, (c) melaksanakan kebijakan tersebut, (d) mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, dan (e) menindaklanjuti hasil evaluasi
PT/UPPS memenuhi 5 aspek kebijakan tentang pengelolaan dan pelaksanaan pendidikan program Magister
UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336).
PPRI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No.5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi PS.
Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Permenristekdikti Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Permendikbud No.5 tahun 2020 tentang Akreditasi PS dan Perguruan Tinggi.
Permendikbud No. 22 tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
SK Rektor USK Nomor 861/UN11/KPT/2020 tentang Penetapan Panduan Penyusunan Kurikulum USK Tahun 2020.
SK Direktur SPs USK Nomor: 411/13/Tahun 2019 tentang Penetapan Rencana Strategis (RENSTRA) 2020-2024 SPs USK.
Berbagai kebijakan tersebut telah disosialisasikan pada sivitas akademika dan tenaga kependidikan melalui berbagai kegiatan yaitu :
Sosialisasi kepada Mahasiswa yang dilaksanakan dalam kegiatan sosialisasi akademik saat mahasiswa tahun pertama masuk kuliah yang diselenggarakan pada awal september setiap tahunnya
Sosialisasi kepada dosen dan tenaga kependidikan yang dilaksanakan dalam rapat evaluasi yang diadakan setiap 3 bulan sekali.
Disosialisaikan melalui website SPs USK, SJM SPs USK, dan Program Studi
Evaluasi dan Tindak Lanjut Melalui :
Dokumen Kurikulum PS
PS memiliki kurikulum yang: (a) lengkap (b) koheren, (c) mutakhir, (d) mengembangkan pembelajaran mandiri, dan (e) menunjukkan ciri khas PS
PT/UPPS memenuhi 5 unsur dalam indikator.
Kesesuaian Pembelajaran dengan RPS dan Pemenuhan Karakteristik Pembelajaran yang Baik
Pembelajaran dilaksanakan (a) sesuai dengan RPS, (b) memenuhi sifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa, serta (c) mendukung pencapaian CPL
≥ 75 % DTPS melakukan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan RPS, dan memiliki sifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa serta mendukung pencapaian CPL
Sistem Pemantauan Kegiatan Pembelajaran
UPPS (a) memiliki sistem pemantauan kegiatan pembelajaran yang handal, (b) melaksanakan-nya secara konsisten untuk menjamin terlaksananya pembelajaran yang efektif, (c) menyampaikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan, dan (d) melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan.
UPPS memiliki sistem pemantauan yang meliputi 4 unsur dalam indikator
Penilaian Proses dan Hasil Belajar
DTPS melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar minimal 2 kali dalam satu semester, yaitu UTS dan UAS, dengan menggunakan teknik penilaian yang beragam (termasuk portofolio dan memanfaatkan TIK) dan dilengkapi dengan perangkat yang lengkap: (a) kisi-kisi, (b) alat penilaian, (c) rubrik penilaian, dan (d) sistem penyekoran.
≥ 75 % DTPS melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar minimal 2 kali dalam satu semester, sesuai indikator
Pembimbingan Akademik
PS/PA melaksanakan pembimbingan akademik: (a) minimal 3 kali dalam satu semester, (b) terdokumentasi dengan baik.
PS/PA memberikan bimbingan akademik kepada mahasiswa: (a) sebanyak > 4 kali dalam satu semester, dan (b) terdokumentasi dalam sistem informasi akademik
Pembimbingan Tesis
PS/Dosen melaksanakan pembimbingan tesis: (a) secara terjadwal, (b) konsisten, dan (c) terdokumentasi dengan baik.
Dosen pembimbing tesis melaksanakan bimbingan dengan memenuhi 3 unsur dalam indikator dan menggunakan sistem informasi akademik
Buku Kontrol Tugas Akhir PS
Suasana Akademik: Kegiatan di luar kelas yang mendukung kompetensi akademik mahasiswa
PS menyelenggarakan kegiatan akademik di dalam dan di luar kelas (seperti kuliah umum, kuliah pakar, kuliah praktisi, seminar, konferensi, lokakarya, pelatihan, FGD, bedah buku, kunjungan lapangan dan pertukaran mahasiswa), dilaksanakan secara terencana, dan terdokumentasi dengan baik.
Kegiatan akademik di luar kelas diselenggarakan sebanyak ≥ 3 kali dalam 1 semester.
Kepuasan Mahasiswa terhadap Kinerja Mengajar Dosen, Layanan Administrasi Akademik, dan Prasarana/ Sarana Pembelajaran
PS melaksanakan pengukuran kepuasan mahasiswa terhadap kinerja mengajar dosen, layanan administrasi akademik, dan prasarana/sarana pembelajaran dengan memenuhi aspek-aspek sebagai berikut: (1) menggunakan instrumen kepuasan yang valid dan mudah digunakan, (2) dilaksanakan di setiap akhir semester dan datanya terekam secara lengkap, (3) hasilnya dianalisis dengan metode yang tepat dan bermanfaat untuk pengambilan keputusan, (4) dilakukan review terhadap hasil pelaksanaan pengukuran kepuasan, (5) ditindaklanjuti untuk perbaikan dan peningkatan mutu pengajaran, dan (6) hasilnya dipublikasikan dan mudah diakses pihak-pihak yang berkepentingan.
PS melakukan pengukuran kepuasan mahasiswa terhadap kinerja mengajar dosen, layanan administrasi akademik, dan prasarana/sarana pembelajaran dan memenuhi aspek 1 s.d. 6.
Kebijakan dan Pelaksanaan Penelitian
PT/UPPS (a) memiliki kebijakan tentang pelaksanaan penelitian, (b) mensosialisasi-kan kebijakan tersebut, (c) melaksanakan kebijakan tersebut, (d) mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, dan (e) menindaklanjuti hasil evaluasi
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor
UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi telah ditegaskan bahwa perguruan tinggi bertugas menyelenggarakan IPTEK melalui pendidikan dan melaksanakan fungsinya menyiapkan sumber daya manusia untuk penyelenggaraan IPTEK, dan bertanggung jawab meningkatkan kemampuan tridarma perguruan tinggi.
Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi terkait dengan ruang lingkup dan penjelasan Standar Nasional Penelitian.
Permenristekdikti Nomor 48 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja USK, Pasal 94, Lembaga Penelitian berubah namanya menjadi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Lembaga ini mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai Pasal 95.
Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi terkait dengan ruang lingkup dan penjelasan Standar Nasional Penelitian;
SK Rektor USK Nomor 2318/UN11/KPT/2019 tentang Penetapan Rencana Strategis Penelitian USK Tahun 2019-2023;
SK Rektor USK Nomor 1796/UN11/KPT/2022 Tentang Penetapan Panduan Program Insentif Publikasi dan Penyelenggaraan Konferensi Internasional tahun 2022 USK
kebijakan tersebut telah disosialisasikan pada sivitas akademika dan tenaga kependidikan melalui berbagai kegiatan yaitu :
Sosialisasi kepada Mahasiswa yang dilaksanakan dalam kegiatan sosialisasi akademik saat mahasiswa tahun pertama masuk kuliah yang diselenggarakan pada awal september setiap tahunnya
Sosialisasi kepada dosen dan tenaga kependidikan yang dilaksanakan dalam rapat evaluasi yang diadakan setiap 3 bulan sekali.
Disosialisaikan melalui website SPs USK, SJM SPs USK, dan Program Studi
Evaluasi Relevansi Penelitian
Penelitian pada UPPS/PS memiliki relevansi mencakup unsur-unsur:
peta jalan yang memayungi tema penelitian dosen dan mahasiswa serta pengembangan keilmuan program studi,
research group (RG), dosen, dan mahasiswa melaksanakan penelitian sesuai dengan agenda penelitian dosen yang merujuk kepada peta jalan penelitian, dan menunjukkan adanya pengembangan pengetahuan dan inovasi sesuai bidang keahlian,
melakukan evaluasi kesesuaian penelitian research group (RG), dosen dan mahasiswa dengan peta jalan, dan
menggunakan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan keilmuan program studi
Penelitian pada UPPS/PS memiliki 4 unsur dan didokumentasikan dengan baik
Kebijakan dan Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM)
PT/UPPS (a) memiliki kebijakan tentang pelaksanaan PkM, (b) mensosialisasi-kan kebijakan tersebut, (c) melaksanakan kebijakan tersebut, (d) mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, dan (e) menindaklanjuti hasil evaluasi
PT/UPPS memenuhi 5 aspek kebijakan tentang pelaksanaan PkM
UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Permendikbud RI Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Peraturan Menteri Ristek-Dikti Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Permenristekdikti Nomor 48 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja USK.
Permenristekdikti Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta USK.
Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XIII Revisi Tahun 2021 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Peraturan Rektor Nomor 2517/UN11/KPT/2021 tentang penetapan buku panduan pengusulan dan pelaksanaan hibah penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan hilirisasi inovasi USK.
SK Rektor USK no.1590/UN11/KPT/2021 tentang penetapan rencana strategi pengabdian kepada masyarakat USK Tahun 2021-2025.
Berbagai kebijakan tersebut telah disosialisasikan pada sivitas akademika dan tenaga kependidikan melalui berbagai kegiatan yaitu :
Sosialisasi kepada Mahasiswa yang dilaksanakan dalam kegiatan sosialisasi akademik saat mahasiswa tahun pertama masuk kuliah yang diselenggarakan pada awal september setiap tahunnya
Sosialisasi kepada dosen dan tenaga kependidikan yang dilaksanakan dalam rapat evaluasi yang diadakan setiap 3 bulan sekali.
Disosialisaikan melalui website SPs USK, SJM SPs USK, dan Program Studi.
Kebijakan Keluaran dan Capaian Tridarma PT
PT/UPPS (a) memiliki kebijakan tentang keluaran dan capaian tridarma PT, (b) mensosialisasi-kan kebijakan tersebut, (c) melaksanakan kebijakan tersebut, (d) mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, dan (e) menindaklanjuti hasil evaluasi
PT/UPPS memenuhi 5 aspek kebijakan tentang keluaran dan capaian tridarma PT
Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;Nasional Pendidikan Tinggi
Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi;
Permendikbud Nomor 06 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri.
Permendikbud Nomor 03 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Panduan Akademik USK Tahun 2016
Panduan Akademik SPs USK 2021
Panduan Penyusunan Kurikulum USK Tahun 2024
SK Rektor Nomor 1534/UN11/KPT/2021 Penetapan Kurikulum Periode Tahun 2021-2025 pada SPs USK
Surat Edaran Rektor Nomor: 18 Tahun 2023 Tentang Publikasi Internasional dan Ujian Tesis SPs USK
Buku Kurikulum Prodi Magister Pendidikan IPA SPs USK Tahun 2021-2025
Berbagai kebijakan tersebut telah disosialisasikan pada sivitas akademika dan tenaga kependidikan melalui berbagai kegiatan yaitu :
Sosialisasi kepada Mahasiswa yang dilaksanakan dalam kegiatan sosialisasi akademik saat mahasiswa tahun pertama masuk kuliah yang diselenggarakan pada awal september setiap tahunnya
Sosialisasi kepada dosen dan tenaga kependidikan yang dilaksanakan dalam rapat evaluasi yang diadakan setiap 3 bulan sekali.
Disosialisaikan melalui website SPs USK, SJM SPs USK, dan Program Studi
EVALUASI dan TINDAK LANJUT
Pelaksanaan Pelacakan Lulusan
UPPS dan PS melaksanakan tracer study yang mencakup 5 aspek: (1) terkoordinasi di tingkat PT/UPPS, (2) dilakukan secara reguler setiap tahun, (3) isi kuesioner mencakup seluruh pertanyaan inti tracer study DIKTI, (4) ditargetkan untuk seluruh lulusan, (5) digunakan untuk pengembangan kurikulum.
Tracer study yang dilakukan UPPS dan/atau PS mencakup 5 aspek
Relevansi Bidang Kerja Lulusan
Tingkat relevansi bidang kerja lulusan yang tinggi (guru/dosen, instruktur, pelatih, penyuluh, pengelola kursus, perancang pelatihan, pengembang kurikulum, perancang program pembelajaran, dan bidang kerja lain yang relevan)
> 75% lulusan bekerja dalam bidang yang relevan
Publikasi Hasil Karya Ilmiah Mahasiswa
Mahasiswa mempublikasikan karya Ilmiah Nasional berakreditasi dan/atau Internasional dalam 3 tahun terkhir.
Jumlah publikasi mahasiswa sebagai penulis pertama dalam jurnal Nasional berakreditasi dan/atau jurnal internasional bereputasi sama dengan jumlah lulusan ditambah dengan artikel media cetak/online dan/atau pameran/pagelaran.
Rekapitulasi Data Publikasi Mahasiswa PS
Produk atau Jasa Mahasiswa yang Ber-HKI atau Paten
Produk atau Jasa (hasil penelitian, PkM, pemikiran, dan/atau karya lainnya) mahasiswa mendapatkan sertifikat HKI atau Paten dalam 3 tahun terakhir.
HKI atau Paten mahasiswa > 50%
Rekapitulasi HKI atau Paten Mahasiswa PS
Evaluasi Capaian Kinerja dan Pemecahan Masalahnya
Dalam 3 tahun terakhir, setiap tahun UPPS (a) melakukan evaluasi capaian kinerja dan capaian CPL 1 kali dalam 1 tahun secara konsisten dan terintegrasi dalam sistem akademik, (b) mengidentifikasi kelebihan dan kelemahan PS, (c) mengidentifikasi penyebab kelebihan dan kelemahan PS, (d) Menyusun strategi untuk mengatasi kelemahan PS, dan (d) mempublikasikan hasil evaluasi pada Web PT/UPPS
UPPS melakukan evaluasi capaian kinerja meliputi 5 aspek dalam indikator
Pengembangan PS
UPPS menetapkan strategi pengembangan PS secara (a) tepat, (b) jelas, (c) realistik, (d) dengan tahapan yang jelas
UPPS menetapkan strategi pengembangan PS memenuhi 4 unsur dalam indikator
Data tersedia di LED PS