Program Pascasarjana Unsyiah (PPs) didirikan berdasarkan SK Rektor Universitas Syiah Kuala No. 256/ Tahun 2002 tanggal 2 Des. 2002 yang sebelumnya merupakan hasil penggabungan beberapa program studi (Prodi) yang sudah ada sebelumnya, yaitu: Program Magister (S2) Ilmu Ekonomi (MIE), Magister Manajemen (MM), Prodi Doktor (S3) Ilmu Ekonomi (DIE), Prodi Magister Konservasi Sumber Daya Lahan (MKSDL), Magister Administrasi Pendidikan (MAP), dan Magister Teknik Sipil (MTS). Untuk periode 2002 2016, total ada 36 buah prodi yang terdiri dari 29 Prodi Magister dan 7 Prodi Doktoral yang semuanya terkonsentrasi di gedung PPs. Namun, sejak diberlakukannya SK Rektor No. 12/ Tahun 2016, Unit Pengelola Program Studi (UPPS) hanya mempunyai 10 Prodi yang terdiri dari 4 Program Doktoral dan 6 Program Magister
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Syiah Kuala No. 256 Tahun 2002, Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala (PPs-Unsyiah) memiliki tugas kewenangan dan tanggung jawab mengkoordinasikan kegiatan akademik dan kemahasiswaan dan pengembangan mutu pendidikan pada program studi di lingkungan PPs-Unsyiah. Sejalan dengan hal tersebut, maka Program Pascasarjana Unsyiah membentuk Satuan Penjaminan Mutu (SJM) yang akan melakukan peningkatkan mutu akademik secara bertahap dan berkelanjutan melalui sistem Plan Do Check Analyze (PDCA) atau Penetapan-, Pelaksanaan-, Evaluasi-, Pengendalian-, dan Peningkatan-Standar Pendidikan Tinggi (PPEPP) kinerja Program Pascasarjana secara terus menerus dan terkendali sehingga tercapai mutu akademik sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.
Satuan Penjaminan Mutu (SJM) telah didirikan sejak PPs berdiri di tahun 2002, namun setelah stunami atau di tahun 2005 belum terstruktur secara jelas. Baru pada periode 2010 - 2015 SJM memiliki struktur resmi di bawah Direktur Pascasarjana. Berdasarkan Peraturan Rektor Unsyiah secara eksplisit SJM mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk membantu Direktur dan dua orang wakil Direktur (I, II) dalam pengelolaan PPs, khususnya dalam penjaminan pemenuhan standar pendidikan tinggi secara berkelanjutan. Secara umum Sistem penjaminan mutu di PPs Unsyiah mengacu pada Permendikbud No. 50 Tahun 2014 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang terdiri dari penjaminan secara eksternal dan internal.
Visi
Menjadi Program Pascasarjana yang inovatif, mandiri, dan terkemuka di Asia Tenggara dalam bidang tridarma Perguruan Tinggi dan publikasi ilmiah tahun 2026
MISI
Menyelenggarakan pendidikan berkualitas yang berbasis penelitian dan pengabdian untuk menghasilkan lulusan yang berkarakter dan berdaya saing tinggi;
Menyelenggarakan penelitian berkualitas dan inovatif untuk mendukung pembangunan daerah, nasional, dan internasional;
Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berbasis penerapan penelitian
Menghasilkan publikasi ilmiah bereputasi;
Menerapkan manajemen mutu terpadu di bidang pendidikan melalui penerapan prinsip transparansi, partisipatif, efisiensi, dan produktif; 6. Memperkuat dan memperluas jaringan kerja sama institusional menuju institusi terkemuka yang diperhitungkan di kawasan Asia Tenggara
Kebijkan Mutu Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala adalah Prima dalam Pelayanan
Kebijakan mutu dibuat sebagai:
Tekad program Pascasarjana Unsyiah dan mendorong tercapai visi, misi, tujuan dan sasaran strategis
Bahan pertimbangan penetapan sasaran mutu
Komitmen pemenuhan terhadap semua hal yang diperlukan dan menjalankan perbaikan yang berkelanjutan.
Kebijakan mutu Program Pascasarjana Unsyiah telah disusun dengan mengacu pada visi, misi Universitas Syiah Kuala, yaitu:
Memenuhi persyaratan dan memperbaiki secara terus menerus pengelolaan pendidikan bermutu di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
Menjadikan mitra (partner in progress) bagi pembangunan daerah, nasional dan internasional;
Menghasilkan lulusan berkualitas dan berinovasi tinggi yang mampu mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menyelesaikan masalah-masalah kekinian yang muncul dalam masyarakat
Menjadikan institusi yang dapat menghasilkan publikasi ilmiah bereputasi
Memberikan pelayanan yang maksimal bagi seluruh stakeholders
Menjadikan institusi yang akuntabel mencirikan good governance
Menjadikan jaringan kerja sama institusional untuk menuju institusi terkemuka yang diperhitungkan di dunia.
Maksud dan Tujuan Kebijakan Mutu:
Memberikan arah serta landasan pengembangan dan penerapan sistem mutu di Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala.
Landasan dalam menetapkan semua standar dan manual prosedur dalam peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Meningkatkan pelayanan akademik di Universitas Syiah Kuala berdasarkan indikator pencapaian mutu Universitas Syiah Kuala.