Whistleblowing System (WBS) merupakan mekanisme pelaporan dugaan tindak pidana atau pelanggaran yang terjadi di lingkungan organisasi. WBS memberikan kesempatan kepada dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan pihak lain yang mengetahui dugaan pelanggaran untuk menyampaikan laporan secara bertanggung jawab melalui kanal yang tersedia.
Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) Universitas Jember berkomitmen mendukung terwujudnya lingkungan akademik yang berintegritas, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). WBS merupakan salah satu instrumen untuk mendukung pencegahan dan penanganan dugaan pelanggaran sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku di Universitas Jember.
1. Menjaga Integritas Organisasi
Mendukung upaya menjaga integritas, reputasi, dan kredibilitas institusi melalui mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Mencegah dan Menangani Pelanggaran
Mendorong identifikasi, verifikasi, dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran sesuai dengan prosedur, kewenangan, dan peraturan yang berlaku.
3. Menjaga Kerahasiaan Pelapor
Mendukung perlindungan identitas pelapor dan informasi laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mencegah intimidasi atau tindakan balasan terhadap pelapor yang beriktikad baik.
4. Mendukung Tata Kelola yang Baik
Memperkuat penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan integritas dalam penyelenggaraan pendidikan serta pelayanan akademik dan nonakademik.
Laporan yang disampaikan melalui WBS diharapkan memenuhi kriteria berikut:
Memuat informasi mengenai dugaan tindak pidana atau pelanggaran yang dapat diidentifikasi.
Berkaitan dengan tindakan atau perbuatan di lingkungan Fasilkom UNEJ yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan, ketentuan universitas, atau kode etik yang berlaku.
Menyertakan kronologi kejadian, waktu, lokasi, pihak terkait jika diketahui, serta bukti pendukung apabila tersedia.
Disampaikan dengan iktikad baik dan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jenis dugaan pelanggaran yang dapat disampaikan melalui WBS antara lain:
Korupsi, suap, gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan, kolusi, dan nepotisme.
Penyalahgunaan wewenang atau jabatan.
Pungutan liar dan percaloan dalam pelayanan.
Kecurangan atau penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa.
Pelanggaran disiplin dan kode etik dosen maupun tenaga kependidikan.
Kecurangan akademik atau pelanggaran integritas akademik.
Konflik kepentingan yang tidak dikelola sesuai ketentuan.
Dugaan pelanggaran lainnya yang menjadi kewenangan penanganan sesuai peraturan yang berlaku.
Setiap laporan akan ditangani berdasarkan substansi laporan, bukti atau informasi pendukung, serta kewenangan pihak yang berwenang.
TIMELINE LAYANAN
Isi formulir dengan informasi yang jelas, objektif, dan berdasarkan fakta yang diketahui.
Jelaskan kronologi kejadian, waktu, lokasi, dan pihak terkait apabila diketahui.
Lampirkan bukti pendukung apabila tersedia.
Periksa kembali laporan sebelum dikirimkan.
Setiap laporan akan dicatat dan ditelaah sesuai prosedur serta kewenangan yang berlaku. Kerahasiaan identitas pelapor dan informasi laporan dijaga sesuai ketentuan. Laporan yang berada di luar kewenangan fakultas akan diteruskan kepada pimpinan universitas atau unit berwenang.
Apabila mengetahui dugaan pelanggaran di lingkungan Fasilkom UNEJ, sampaikan laporan melalui kanal ini secara jujur dan bertanggung jawab.
Gunakan kanal ini secara bertanggung jawab untuk mendukung Fasilkom UNEJ yang berintegritas, profesional, dan akuntabel.
Penerimaan Laporan
Admin WBS menerima dan mencatat laporan serta menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
Verifikasi Awal
Petugas memeriksa kelengkapan dan substansi awal laporan tanpa menetapkan kesimpulan pelanggaran.
Penentuan Kewenangan
Laporan diklasifikasikan berdasarkan jenis dugaan pelanggaran dan kewenangan penanganannya.
Penerusan Laporan
Laporan dalam kewenangan fakultas diteruskan kepada pejabat berwenang. Laporan yang menyangkut pimpinan fakultas atau di luar kewenangan fakultas diteruskan kepada pihak berwenang di tingkat universitas.
Pemeriksaan dan Investigasi
Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh unit atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemantauan dan Penyampaian Informasi
Perkembangan tindak lanjut dipantau, sedangkan informasi hasil disampaikan kepada pelapor sesuai ketentuan kerahasiaan.
Ketentuan Waktu: Verifikasi awal mengikuti standar waktu layanan yang ditetapkan dalam SOP. Waktu pemeriksaan atau investigasi mengikuti prosedur dan kewenangan unit terkait.
semua laporan akan diproses di jam kerja dan dikelola oleh tim zi. setiap bulan akan diberikan progres dan ditampilkan halaman laporan
Melalui Whistleblowing System, komitmen menolak gratifikasi, dan pencegahan konflik kepentingan, seluruh sivitas akademika Fasilkom UNEJ diharapkan berperan aktif dalam membangun lingkungan akademik yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel.
Berani melaporkan dugaan pelanggaran. Teguh menjaga integritas. Bersama membangun tata kelola yang baik.