Setiap pengaduan yang masuk melalui SATU Fasilkom UNEJ akan dikelola oleh tim ZI yang berwenang dengan mengedepankan prinsip kerahasiaan, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Tahapan pengelolaan pengaduan meliputi:
Penerimaan Pengaduan
Pengaduan disampaikan melalui kanal WBS atau E-Lapor sesuai dengan jenis permasalahan.
Pencatatan dan Verifikasi
Tim pengelola mencatat pengaduan, memeriksa kelengkapan informasi, serta mengidentifikasi kategori permasalahan.
Penyaluran Pengaduan
Pengaduan diteruskan kepada unit atau pejabat yang berwenang sesuai dengan substansi permasalahan.
Tindak Lanjut
Pihak terkait melakukan penanganan sesuai dengan tugas, kewenangan, dan ketentuan yang berlaku.
Pemantauan dan Evaluasi
Tim pengelola memantau perkembangan penanganan serta mendokumentasikan hasil tindak lanjut sebagai bahan evaluasi dan perbaikan layanan.
Tim pengelola berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan informasi pengaduan. Akses terhadap data dibatasi hanya bagi petugas yang berwenang. Informasi pengaduan tidak disebarluaskan kepada pihak yang tidak berkepentingan dan dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tim pengelola melakukan rekapitulasi pengaduan secara berkala yang mencakup jumlah pengaduan, kategori permasalahan, status penanganan, serta hasil tindak lanjut. Rekapitulasi digunakan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat integritas, dan mendorong perbaikan berkelanjutan di lingkungan Fasilkom UNEJ.
belum ada aduanÂ