E-Lapor Fasilkom UNEJ merupakan sarana bagi sivitas akademika untuk menyampaikan pengaduan, kritik, saran, dan aspirasi terkait pelayanan Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember. Pelaporan dapat dilakukan secara online maupun offline untuk mendukung peningkatan kualitas layanan akademik, sarana dan prasarana, serta kemahasiswaan.
Suara Anda, Perbaikan Layanan Kita.
A. Pelaporan Online
Pelapor menyampaikan pengaduan melalui formulir E-Lapor yang tersedia pada website Fasilkom UNEJ. Laporan akan dicatat, diverifikasi, dan diteruskan kepada unit terkait untuk ditindaklanjuti.
B. Pelaporan Offline
Pelapor dapat menyampaikan masukan melalui:
Kotak Kritik dan Saran: Menampung kritik, saran, dan pengaduan tertulis terkait pelayanan fakultas.
Open Talk: Forum komunikasi langsung untuk menyampaikan aspirasi, kendala, dan masukan kepada pihak fakultas.
Laporan offline dikelola dan diteruskan kepada pihak terkait sesuai substansi laporan.
Buka halaman E-Lapor pada website Fasilkom UNEJ.
Pilih kategori laporan: Akademik, Sarana dan Prasarana, atau Kemahasiswaan.
Isi formulir dengan menjelaskan permasalahan secara jelas dan kronologis.
Cantumkan informasi yang diperlukan dan lampirkan bukti pendukung jika tersedia.
Periksa kembali laporan, kemudian kirim formulir.
Simpan nomor registrasi apabila diberikan oleh sistem atau pengelola untuk keperluan pemantauan laporan.
Sampaikan informasi secara jujur, jelas, dan bertanggung jawab agar laporan dapat ditangani dengan tepat.
Fasilkom UNEJ menjaga kerahasiaan informasi dan data pribadi pelapor sesuai ketentuan yang berlaku. Akses terhadap laporan dibatasi bagi petugas dan pihak yang berwenang untuk keperluan verifikasi serta tindak lanjut.
Informasi identitas pelapor tidak ditampilkan secara terbuka. Pelapor disarankan tidak mencantumkan data pribadi yang tidak relevan dengan permasalahan yang dilaporkan.
Setiap laporan akan diperiksa dan dikelompokkan berdasarkan jenis permasalahannya, kemudian diteruskan kepada unit terkait sesuai kewenangan.
Tindak lanjut dapat berupa klarifikasi, koordinasi, perbaikan fasilitas, penyelesaian kendala pelayanan, atau tindakan lain yang sesuai dengan permasalahan.
Waktu penyelesaian menyesuaikan jenis dan kompleksitas laporan serta kebutuhan penanganannya.
Pengelola mencatat perkembangan penanganan laporan dan memperbarui status sesuai informasi yang diterima dari unit terkait.
Status laporan dapat meliputi:
Diterima: Laporan telah diterima.
Verifikasi: Laporan sedang diperiksa.
Diteruskan: Laporan telah disampaikan kepada unit terkait.
Dalam Proses: Laporan sedang ditindaklanjuti.
Selesai: Tindak lanjut telah dinyatakan selesai.
Informasi perkembangan atau hasil tindak lanjut dapat disampaikan kepada pelapor melalui kanal komunikasi yang tersedia dengan tetap menjaga kerahasiaan data.