Hak dan kewajiban mahasiswa mencakup tanggung jawab untuk mematuhi aturan akademik dan non-akademik, serta memperoleh hak atas pendidikan, fasilitas, dan pengembangan diri di kampus. Mahasiswa berhak mendapatkan akses informasi, perlakuan yang adil, dan kebebasan berekspresi, sambil berkewajiban untuk menjaga integritas, menghormati sesama, dan berkontribusi positif dalam kehidupan kampus.
Kode etik mahasiswa penting sebagai panduan perilaku yang mencerminkan integritas, tanggung jawab, dan rasa hormat terhadap sesama. Dengan mematuhi kode etik, mahasiswa turut menciptakan lingkungan akademik yang harmonis dan bermartabat.
Untuk informasi lengkap tentang kode etik mahasiswa Universitas Dian Nusantara, kunjungi link berikut: [link].
Pembinaan organisasi dan kegiatan kemahasiswaan bertujuan untuk mendukung pengembangan soft skills, kepemimpinan, dan kreativitas mahasiswa. Kegiatan ini juga membantu menciptakan generasi yang aktif, inovatif, dan berkontribusi positif bagi masyarakat.
Untuk informasi lebih lengkap tentang pembinaan organisasi/kegiatan kemahasiswaan di Universitas Dian Nusantara, kunjungi link berikut: [link].
Surat Keputusan Pengangkatan Pembina Kemahasiswaan merupakan dokumen resmi yang menetapkan dosen atau staf sebagai pembina kegiatan kemahasiswaan. Pembina berperan dalam mendampingi, membimbing, dan memastikan kegiatan mahasiswa berjalan sesuai aturan dan tujuan pendidikan.
Untuk informasi lebih lengkap tentang Surat Keputusan Pengangkatan Pembina Kemahasiswaan di Universitas Dian Nusantara, kunjungi link berikut: [link].
Lembaga/Unit/Tim Penegakan Norma Kemahasiswaan bertugas memastikan mahasiswa mematuhi aturan, kode etik, dan norma akademik. Mereka berperan dalam menangani pelanggaran serta menjaga lingkungan kampus yang disiplin, bermartabat, dan kondusif.
Kebijakan kampus sehat dan/atau green campus bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan. Melalui inisiatif ini, Universitas Dian Nusantara mendukung keberlanjutan dengan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, serta mendorong pola hidup sehat bagi seluruh civitas akademika.
Kebijakan Penggunaan Media Sosial bertujuan untuk memastikan mahasiswa menggunakan platform media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Melalui kebijakan ini, mahasiswa diharapkan dapat menjaga citra diri, menghormati orang lain, serta menghindari penyebaran informasi yang tidak benar atau merugikan. Penggunaan media sosial harus selaras dengan nilai-nilai akademik dan etika kampus.
Untuk informasi lebih lengkap tentang kebijakan penggunaan media sosial di Universitas Dian Nusantara, kunjungi link berikut: [link].
Regulasi/Kebijakan Pelampauan Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) pada bidang kemahasiswaan bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan kemahasiswaan di Universitas Dian Nusantara tidak hanya memenuhi standar yang ditetapkan, tetapi juga melampaui ekspektasi dalam hal kualitas dan pelayanan. Kebijakan ini mengedepankan upaya terus-menerus untuk meningkatkan pengalaman mahasiswa, baik dalam aspek akademik maupun non-akademik, demi mencapai standar mutu yang lebih tinggi.
SK Pengelola/Unit Pengelola Beasiswa dan SK Penyaluran/Distribusi Beasiswa merupakan dokumen resmi yang menetapkan unit atau pihak yang bertanggung jawab dalam mengelola dan mendistribusikan beasiswa kepada mahasiswa yang berhak. Kebijakan ini bertujuan memastikan proses pemberian beasiswa berjalan transparan, tepat sasaran, dan adil, memberikan kesempatan yang lebih luas bagi mahasiswa untuk mengakses pendidikan yang lebih baik.
Untuk informasi lebih lengkap tentang SK Pengelola/Unit Pengelola Beasiswa dan SK Penyaluran/Distribusi Beasiswa di Universitas Dian Nusantara, kunjungi link berikut: [link].
Prosedur Operasional Baku (POB) Pengajuan Beasiswa adalah pedoman yang mengatur langkah-langkah yang harus diikuti oleh mahasiswa dalam mengajukan beasiswa. Prosedur ini mencakup persyaratan administrasi, tahapan seleksi, dan mekanisme pengajuan untuk memastikan proses yang transparan dan adil bagi semua pihak. Dengan mengikuti POB, mahasiswa dapat mengajukan beasiswa secara efisien dan tepat waktu.
Untuk informasi lebih lengkap tentang Prosedur Operasional Baku (POB) pengajuan beasiswa di Universitas Dian Nusantara, kunjungi link berikut: [link].
Laporan Pengelolaan, Penyaluran, dan Distribusi Beasiswa adalah dokumen yang mencatat seluruh proses pengelolaan, penyaluran, dan distribusi beasiswa kepada mahasiswa. Laporan ini berfungsi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan bahwa dana beasiswa digunakan dengan tepat dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Laporan ini juga memberikan informasi tentang jumlah penerima, jenis beasiswa, serta evaluasi terhadap pelaksanaan program beasiswa.
Untuk informasi lebih lengkap tentang laporan pengelolaan, penyaluran, dan distribusi beasiswa di Universitas Dian Nusantara, kunjungi link berikut: [link].
Prosedur pelayanan kemahasiswaan dirancang untuk memastikan layanan yang cepat, efisien, dan sesuai kebutuhan mahasiswa. Dengan memahami prosedur ini, mahasiswa dapat memanfaatkan layanan kampus secara optimal dan tepat waktu.
Untuk informasi lebih lengkap tentang prosedur pelayanan kemahasiswaan Universitas Dian Nusantara, kunjungi link berikut: [link].